• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Tiovina dan Erica Kaunang, Ibu dan Anak yang Punya Prestasi Mentereng di New York
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan, Wajib Bawa 5 Dokumen Ini saat Penagihan

by Sri Surya
Selasa, 6 Desember 2022
in Berita Utama, Bisnis dan Ekonomi, Kota Manado
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 721shares
  • 721shares
Kantor OJK SulutGoMalut

Manado, BeritaManado.com – Selama ini, penarikan paksa kendaraan oleh debt collector menjadi salah satu hal yang meresahkan karena sering dilaporkan menggunakan kekerasan.

Meski sudah seharusnya bagi debitur untuk memenuhi kewajibannya, tapi cara-cara kekerasan saat penagihan dinilai tidak seharusnya digunakan.

Aturan tentang penagihan kewajiban debitur ternyata telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasal 7 POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang hal tersebut.

BERITA TERKAIT:

Sejak 2014, OJK Tuntaskan 99 Kasus di Sektor Jasa Keuangan

Perkembangan Pinjaman Online Makin Marak, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Jadi Krusial

Dalam POJK tersebut dijelaskan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Winter Marbun

Selain itu, ada juga 3 larangan tindakan bagi debt collector di mana dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Tiga larangan yang dimaksud yaitu:

  • Menggunakan cara ancaman
  • Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
  • Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal

“Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” ungkap Winter Marbun selaku Kepala OJK SulutGoMalut, Selasa (6/12/2022).

Masyarakat juga perlu mengetahui, sebenarnya, perusahaan pembiayaan bisa menggunakan jasa debt collector atau pihak ketiga dalam menagih hutang.

Hal itu mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

“Penagihan yang dimaksud di sini adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi,” ujar Winter.

Namun, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu:

  • Kartu identitas
  • Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
  • Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan
  • Salinan sertifikat jaminan Fidusia
  • Bukti dokumen debitur wanprestasi

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute atau perselisihan,” kata Winter.

(srisurya)

Berita Terpopuler

  • Bukan Mimpi, Presiden Jokowi Bilang Jalur Kereta Api Makassar-Manado Akan Terwujud
  • Banjir di Manado, 8 Titik Lumpuh, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
  • Laporan Bandara Sam Ratulangi: Tujuh Penerbangan Delay, Tiga Dialihkan
  • Siti Mafirah: Terima kasih Presiden Joko Widodo, Mohon Maaf Gubernur dan Wali Kota
  • Politisi Cantik Ini Siapkan Kamar Hotel dan Makanan Buat Warga Terdampak Banjir Manado
  • Olly Dondokambey Bilang Mulai Kini Wali Kota Manado Bisa Tidur Nyenyak
  • 8 Rumah Terdampak Longsor di Kairagi, 2 Orang Meninggal dan 43 Warga Mengungsi
  • Hujan-hujanan, Olly Dondokambey Pantau Langsung ke Lokasi Banjir Manado
  • Gotong-Royong Tangani Banjir, Ruben Saerang Sesalkan Ada Oknum Mengusik Pemerintah




Berita Terbaru

  • Relawan Sedulur Jokowi dan GPMN Bagikan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Sabtu, 28 Januari 2023
  • Beri Pengalaman di Dunia Kerja, BRI Buka Program Magang Generasi Bertalenta Sabtu, 28 Januari 2023
  • Wali Kota Andrei Angouw Beri Semangat kepada Kwarda Pramuka Peduli Sulut Sabtu, 28 Januari 2023
  • HBL Foundation Kolaborasi dengan BNPB dan Kodam XIII/Merdeka Bantu Korban Bencana di Manado Sabtu, 28 Januari 2023
  • Korban Banjir di Molas Butuh Perlengkapan Bayi Sabtu, 28 Januari 2023
  • Antisipasi Bencana Alam, Kepala BNPB Upayakan Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca di Sulut Sabtu, 28 Januari 2023
  • Wamen Perdagangan RI Kaget Harga Minyak Goreng di Bitung Dijual di Atas HET Sabtu, 28 Januari 2023
  • Kota Manado Dialiri 8 Sungai, Bendungan Kuwil Kawangkoan Hanya Menampung Air DAS Tondano Sabtu, 28 Januari 2023
  • Philips Makarawung Siapkan Kemampuan Besarkan Kosgoro 1957 Sabtu, 28 Januari 2023




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 721shares
Tags: Debt kolektorJaminan fidusiaOJK SulutGoMalutWinter Marbun

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Tiovina dan Erica Kaunang, Ibu dan Anak yang Punya Prestasi Mentereng di New York
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.