
Bitung—Dalam beberapa minggu ini warga Kota Bitung diresahkan dengan informasi yang menyatakan data yang dicantumkan pada elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) berbeda dengan KTP Nasional. Akibatnya, dalam pengurusan surat-surat seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), STNK, BPKB dan perbankan warga kuatir akan mendapat masalah.
“Katanya data yang digunakan untuk e-KTP tidak sama dengan data KTP Nasional sehingga dalam pengurusan surat-surat harus tetap menggunakan KTP Nasional,” kata salah satu warga Madidir Unet, Keren, Selasa (15/5).
Keren sendiri mengaku bingung dengan informasi tersebut, akibatnya ia terpaksa memperbanyak KTP Nasional yang dimiliki. Dengan harapan, ketika e-KTP benar-benar tidak dapat digunakan untuk pengurusan surat-surat maka ia memiliki copyan KTP Nasional.
“Katanya salah satu data yang berbeda adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP berbeda dengan KTP Nasional, akibatnya, jika melakukan pengurusa surat-surat di bank atau instansi lain harus tetap mengacu pada KTP lama,” katanya.
Sementara itu, Kadis Capilduk Kota Bitung, Welem Muaya membantah informasi tersebut. Karena menurutnya, pada awal tahun 2013 nanti KTP Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan e-KTP.
“Nah kalau KTP Nasional sudah ditarik kan otomatis semua instansi, baik itu perbankan atuapun kepolisian akan mengacu pada e-KTP. Jadi informasi tersebut tidak benar dan masyarakat tidak perlu resah atau kuatir,” kata Muaya.
Menurut Muaya, dalam Pepres nomor 67 tahun 2011 dinyatakan KTP Nasional hanya berlaku sampai Desember 2012. Dengan demikian, tanggal 1 Januari 2013 semua warga Indonesia, termasuk di Kota Bitung sudah menggunakan e-KTP.
“Otomatis semua sistin admistrasi yang menggunakan tanda pengenal akan mengacu pada e-KTP seiring diberlakukkannya kebijakan tersebut,” tegasnya.(en)

sapa pe’ info lagi ini e-ktp beda dengan ktp nasional? jgn asal babunyi di media kalo gak ngerti, mending tanya lagsung ke adminduk depdagri atau tim sosialisasi e-ktp di wilayah anda.
sehubungan dengan pengurusan dokumen2 penting seperti sim, rek bank, stnk, dan atau apapun data terkait personal data, ktp nasional (yang berlaku saat ini) dapat digunakan samapai dengan 31 des 2012 (seperti yg disampaikan oleh pak mamuaya) nanti per 1 jan 2013, rekaman data saat proses e-ktp akan migrasi secara nasional (bertahap) dan pengurusan dokumen penting lainnya akan menyesuaikan pada saat ybs melaporkan di instansi/intitusi/badan usaha/terkait personal data penduduk.
prosedurnya silahkan tanyakan langsung dipemkot/kab setempat (cq.dinas kependudukan).
yang pasti, secara bertahap, rekaman data penduduk di indonesia dan wni di LN diminimalisir sehingga tidak ada lagi data penduduk ganda s/d 31 Des 2013.
depe info laeng, silahkan search ke link kemendagri.go.id
bagitu jo