Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan, Markho Tampi menggelar Masa Reses III di Kelurahan Tuminting lingkungan I, Rabu (29/11/2017).
Sesuai peraturan menteri RI No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang tata tertib pasal 64:6 dimana setiap anggota DPRD mesti menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.
“Reses merupakan agenda resmi DRPD, untuk turun ke masyarakat agar menyerap aspirasi yang wajib dilaksanakan setiap anggota dewan. Serta masyarakat wajib hadir guna memberikan aspirasi,” kata Markho Tampi.
Sementara itu, Jhon Runtuwene mewakili masyarakat kelurahan Tuminting lingkungan I, mengeluhkan management pengelolaan Perda di Manado.
“Dimana-mana kita kita lihat sampah, padahal ada Perdanya. Juga kendaraan besar penyebab macet, padahal sudah aturan operasinya malam, Bahkan di Tuminting I ini hanya hujan sedikit sudah banjir,” terang Jhon Runtuwene.
Lanjutnya, Developer perumahan agar dibatasi, karena dampak dari pembangunan masyarakat yang merasakan.
“Karena daerah resapan air sudah mulai habis menjadi bangunan, sehingga tidak heran jika Tuminting menjadi langganan banjir,” ujarnya.
Aspirasi dari masyarakat langsung ditanggapi, Markho Tampi, dikatakannya bahwa sekarang pemerintah Kota Manado sedang membangun TPA di Wori agar sampah bisa cepat teratasi.
“Perda sampah tetap jalan bahkan ada yang kena ott. Soal macet kita semua rasakan, kita sudah pernah mengingatkan akan perda kendaraan berat yang masuk di Kota di siang hari agar di laksanakan, dan semua keluhan bakal saya kawal untuk disampaikan kepada wali kota di Paripurna nanti,” tegas Tampi.
Camat Tuminting, Danny Kumayas yang turut hadir, menambahkan alat pembuangan ke TPA ada yang rusak.
“Kita akan berupaya sampah bisa teratasi, karena program saya semenjak di Lantik sebagai Camat untuk membuat Tuminting bersih dan aman. Jadi kalau ada sampah belum di angkat segera sampaikan kepada saya,” pungkasnya.
(Anes Tumengkol)
Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan, Markho Tampi menggelar Masa Reses III di Kelurahan Tuminting lingkungan I, Rabu (29/11/2017).
Sesuai peraturan menteri RI No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang tata tertib pasal 64:6 dimana setiap anggota DPRD mesti menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.
“Reses merupakan agenda resmi DRPD, untuk turun ke masyarakat agar menyerap aspirasi yang wajib dilaksanakan setiap anggota dewan. Serta masyarakat wajib hadir guna memberikan aspirasi,” kata Markho Tampi.
Sementara itu, Jhon Runtuwene mewakili masyarakat kelurahan Tuminting lingkungan I, mengeluhkan management pengelolaan Perda di Manado.
“Dimana-mana kita kita lihat sampah, padahal ada Perdanya. Juga kendaraan besar penyebab macet, padahal sudah aturan operasinya malam, Bahkan di Tuminting I ini hanya hujan sedikit sudah banjir,” terang Jhon Runtuwene.
Lanjutnya, Developer perumahan agar dibatasi, karena dampak dari pembangunan masyarakat yang merasakan.
“Karena daerah resapan air sudah mulai habis menjadi bangunan, sehingga tidak heran jika Tuminting menjadi langganan banjir,” ujarnya.
Aspirasi dari masyarakat langsung ditanggapi, Markho Tampi, dikatakannya bahwa sekarang pemerintah Kota Manado sedang membangun TPA di Wori agar sampah bisa cepat teratasi.
“Perda sampah tetap jalan bahkan ada yang kena ott. Soal macet kita semua rasakan, kita sudah pernah mengingatkan akan perda kendaraan berat yang masuk di Kota di siang hari agar di laksanakan, dan semua keluhan bakal saya kawal untuk disampaikan kepada wali kota di Paripurna nanti,” tegas Tampi.
Camat Tuminting, Danny Kumayas yang turut hadir, menambahkan alat pembuangan ke TPA ada yang rusak.
“Kita akan berupaya sampah bisa teratasi, karena program saya semenjak di Lantik sebagai Camat untuk membuat Tuminting bersih dan aman. Jadi kalau ada sampah belum di angkat segera sampaikan kepada saya,” pungkasnya.
(Anes Tumengkol)