
Manado, BeritaManado.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik agraria yang selama lebih dari satu dekade menghantui masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua, Kamis (27/11/2025).
Dalam RDPU yang dipimpin Wagub Victor Mailangkay, sekaligus Ketua BAP DPD RI Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, MM, menjadi titik balik penting dalam perjuangan masyarakat pulau yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian hukum akibat penetapan kawasan hutan konservasi.
Dalam sambutannya, Wagub Mailangkay menegaskan bahwa persoalan Bunaken dan Manado Tua bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi konflik primordial yang telah mengubah struktur sosial, ekonomi, hingga identitas masyarakat adat sejak 2014.
“Ini bukan hanya konflik agraria. Ini adalah persoalan hidup rakyat yang sudah bermukim turun-temurun. Ketidakpastian hukum telah menghalangi mereka mendapatkan hak dasar sebagai warga negara,” tegas Wagub Mailangkay menyampaikan sambutan Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan tiga problem besar yang hingga kini membelenggu warga.
“Pertama, tanah tidak bisa disertifikatkan, karena status konservasi membuat tanah warga kehilangan legalitas,” tambahnya.
Kemudian masyarakat terhalang akses kebutuhan dasarnya.
“Larangan membangun sumur bor membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih,” tambahnya.
Selain itu juga klaim ketidaksesuaian ekologis.
Lebih lagi, wagub menyebut, penetapan kawasan konservasi kerap mengabaikan fakta bahwa masyarakat sudah lama menghuni wilayah itu jauh sebelum kebijakan diubah.
“Fakta historis dan legalitas tanah pasini sudah ada jauh sebelum 2014. Kehadiran BAP DPD RI hari ini adalah pesan bahwa suara rakyat Bunaken dan Manado Tua tidak boleh lagi diabaikan,” ujar Mailangkay.
Oleh karena itu, Wagub Mailangkay menekankan bahwa RDPU ini adalah forum krusial untuk menjembatani jurang besar antara kebijakan negara dan kenyataan hidup masyarakat pulau.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan harus berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga negara harus menjadi solusi, bukan bagian dari masalah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan siap bergerak bersama BAP DPD RI, kementerian terkait, dan para pemangku kepentingan untuk menuntaskan persoalan yang telah bertahan lebih dari 10 tahun itu.
Acara ini dihadiri juga oleh Anggota DPD RI dari berbagai dapil di Indonesia, para kepala-kepala SKPD, pihak kepolisian, serta perwakilan masyarakat Manado Tua dan Bunaken Kepulauan.
(Jhonli Kaletuang)
