Amurang—Penetapan KPUD Minsel bahwa Amurang Raya (Kecamatan Amurang Barat, Amurang dan Amurang Timur) menjadi dapil sendiri. Maksudnya, Amurang Raya ditetapkan menjadi dapil 4. Atau berpisah dengan kecamatan Tenga dan Sinonsayang atau kecamatan Tumpaan.
Akan tetapi, sejumlah elemen masyarakat Minsel merasa kalau penentuan dapil Amurang hanya memberi penilaian kerugian. Kenapa rugi, sebab Amurang yang adalah ibukota Kabupaten Minsel justru hanya 6 kursi.
‘’Ya, bisa saya katakan kalau dapil Amurang Raya merupakan dapil rugi bagi warga Amurang secara khusus. Artinya, tidak sedikit warga Amurang yang akan menjadi caleg. Dan tidak sedikit lagi tidak akan terakomodir lantaran bermasalah atau korupsi,’’ kata Ketua DPC Partai Hanura Minsel, Billy Regar, Ssos kepada BeritaManado.com tadi sore.
Sebetulnya warga merasa keberatan, tetapi kalau juga sudah ditentukan oleh KPU Minsel. Maka, hal tersebut tak bisa diganggu gugat lagi.
‘’Biarkan saja berjalan seperti air. Kalau juga akan ada masalah dikemudian hari. Maka, yang harus disalahkan adalah KPUD Minsel. Namun, dokumen baru akan disampaikan kepada pimpinan KPU Pusat di Jakarta,’’ jelas Regar. (ape)