Airmadidi-Setelah sekian lama harus bersabar tanpa ada pembangunan, Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi dan Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) Kecamatan Kalawat, mulai pekan depan akhirnya bisa beraktifitas normal.
Informasi yang diterima dari hasil konsultasi ke pusat, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minut diizinkan untuk mencairkan dana desa (Dandes) tahap III tahun 2015 serta dandes tahap I tahun 2016 untuk kedua desa tersebut.
“Sudah dikonsultasi ke kementerian dan hasilnya sudah bisa dibayarkan,” kata Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, Kamis (20/10/2016).
Sementara itu, Kumtua Desa Sawangan Stendry Wangke SH turut membenarkan perihal pencairan dandes.
“Kami mendapat kabar akhirnya dana desa sudah bisa dicairkan. Pihak BPMPD Minut sudah meminta sejumlah berkas untuk pencairan dandes, dengan lampiran surat pernyataan dari kumtua yang lama untuk mengembalikan tuntutan ganti rugi,” kata Wangke.
Dijelaskan Wangke, berhubung saat ini batas waktu proses pemasukan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2015 sudah akan berakhir, maka pemerintah desa harus bergerak cepat menyelesaikan pembangunan untuk dandes 2015.
“Rencananya kami akan membuat jalan paving blok di areal pekuburan sekitar 111 meter. Supaya cepat, saya sudah menghimbau masyarakat untuk bekerjasama,” kata Wangke seraya menambahkan, setelah anggaran dandes tahap III tahun 2015 dilaporkan, akan disusul pencairan dana desa tahap I tahun 2016.
Sebelumnya, keterlambatan pencairan dana desa untuk Desa Sawangan dan Desa Kolongan Tetempangan menjadi sorotan sejumlah pihak.
Fraksi Partai Golkar di DPRD Minut juga meminta pemerintah daerah untuk memproses pencairan dana desa bagi dua desa tersebut.
“Kami meminta pemerintah untuk mencairkan dana desa tahap III tahun 2015 dan tahap I tahun 2016 untuk Desa Sawangan dan Kolongan Tetempangan, agar pembangunan di desa ini tidak terhambat,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Edwin Nelwan.(findamuhtar)