Tomohon, BeritaManado.com – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), menjelaskan terkait pengelolaan rumah sakit dan juga klinik-klinik dibawah Yayasan GMIM Medika.
Melalui Humas Sinode GMIM Pnt Kombes Pol (Purn) Drs. John Rori mengatakan seluruh laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan rumah sakit di bawah Yayasan GMIM Medika telah disampaikan pada Sidang Majelis Sinode Tahunan yang berlangsung pada bulan November 2024 di Wilayah Likupang Dua.
“Dalam pengelolaan aset rumah sakit, Yayasan GMIM Medika menerapkan mekanisme sewa aset sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan sesuai perundang- undangan”, ujar Rori, Minggu (22/12/2024).
Lanjut Rori, terkait mekanisme sewa aset GMIM dilakukan tanpa menetapkan nominal tetap, melainkan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing unit rumah sakit.
“Karena dana tersebut akan kembali ke rumah sakit bila ada kebutuhan. Informasi mengenai nominal dana yang dikelola oleh rumah sakit bukanlah Rp 15 miliar, melainkan nominal yang bervariasi sesuai data laporan keuangan bulanan yang disampaikan oleh unit-unit rumah sakit.” jelasnya.
Untuk menjawab kebutuhan publik di bidang kesehatan, Rori menjelaskan disepakati bahwa dana sewa aset mulai dari april 2024 sampai dengan sekarang diperuntukan untuk pengembangan sarana dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di lima Rumah Sakit dan 3 klinik milik GMIM.
“Selanjutnya membuat laporan pengelolaan dana dari unit ke Yayasan Media GMIM dan dilaporkan ke Pembina Yayasan. Pada tahun 2025 akan dievaluasi antara unit-unit Rumah Sakit dan Yayasan Medika bersama pembina Yayasan dalam hal ini BPMS GMIM.” Jelas Rori.
Pungkasnya, Rori berharap ini kebijakan ini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di lingkungan GMIM.
Deidy Wuisan