Manado — Pemerintah Kota Manado akhirnya menaikkan dana duka sebanyak 100 persen, dari sebelumnya Rp 2,500,000 menjadi Rp 5,000,000, terhitung mulai 1 Januari 2020 lalu.
Sampai saat ini, sosialisasi pun terus dilakukan, terutama seiring dengan baru terpilihnya 504 kepala lingkungan di Kota Manado.
Wali kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA pun meminta para Lurah untuk kerja cepat, terutama dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan pencairan dana duka.
“Para Lurah dan jajarannya di kelurahan cepat pengurusannya, jemput bola agar dokumennya segera lengkap,” tegas Vicky Lumentut.
Dokumen yang harus disiapkan yaitu foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP asli, keterangan kematian dari keluarga, kwitansi dan foto yang meninggal.
“Pengambilan langsung di keuangan dan akan diserahkan kepada keluarga pada saat pemakaman atau maksimal 3 hari pemberian santunan,” kata Vicky Lumentut.
(srisurya)