Minut, BeritaManado.com – Tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bakal menyelenggarakan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) atau kepala desa di 46 desa.
Desa-desa tersebut dipilih dari total 103 desa yang awalnya dijadwalkan untuk melaksanakan Pilhut Serentak 2022.
Hal itu disebabkan terbatanya anggaran yang tertata di APBD Minut tahun 2022, dari Rp2,5 miliar total yang dibutuhkan, namun tersedia hanya Rp1,5 miliar.
Lantas, desa-desa apa aja yang akan menyelenggarakan Pilhut 2022?
Sesuai Surat Keputusan Bupati Minut nomor 266 tahun 2022 tentang Penetapan Desa-Desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2022, berikut daftar lengkapnya:
Kecamatan Kema
- Lansot
- Kema I
- Kema II
- Tontalete
Kecamatan Kauditan
- Kauditan II
- Kawiley
- Kaasar
- Lembean
- Paslaten
- Tumaluntung
Kecamatan Airmadidi
11. Tanggari
Kecamatan Wori
- Kulu
- Kima Bajo
- Talawaan Bantik
- Talawaan Atas
- Darunu
- Mantehage III/Tinongko
- Nain
- Mantehage (Bango)
- Mantehage II/Tangkasi
Kecamatan Dimembe
- Laikit
- Warukapas
- Tetey
- Wasian
Kecamatan Likupang Barat
- Maliambao
- Paputungan
- Tanah Putih
- Bulutui
Kecamatan Likupang Timur
- Likupang I
- Likupang II
- Pulisan
Kecamatan Kalawat
- Kuwil
- Kawangkoan
- Maumbi
- Kaleosan
Kecamatan Talawaan
- Paniki Atas
- Talawaan
- Warisa
- Tumbohon
- Winetin
- Patokaan
- Warisa Kampung Baru
- Paniki Baru
Kecamatan Likupang Selatan
- Kokole Dua
- Paslaten
- Batu
Sebelumnya, Senin (27/6/2022) lalu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda telah melantik panitia Pilhut Minut yang diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan dr. Jane Simons.
“Jaga netralitas dan integritas sebagai panitia agar proses demokrasi ini berkualitas. Biarkan rakyat memilih pemimpin di desanya tanpa ada intervensi atau keberpihakan kepada kandidat hukum tua,” pesan Joune Ganda.
(Finda Muhtar)