Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap, AB alias Alan (16) menangkap atas dugaan kasus pencurian sepeda metor.
Remaja Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga ini ditangkap, Rabu (05/02/2020) sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/78/I/2020/Res-Btg, tanggal 30 Januari 2020 atas dugaan sepeda motor jenis Honda Scopy warna hitam coklat DB 2323 CV.
Selain Alan, ikut juga ditangkap K (24) warga Kelurahan Pateten yang berperan sebagai penjual dan BP (21) warga Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting Kota Manado sebagai pembeli.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin Shut SIK, tanggal 30 Januari 2020, Alan mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scopy warna coklat DB 2323 CF di Kelurahan Pateten.
“Dia ditangkap Rabu (05/02/2020) lalu dan sesuai pengakuan Alan, dia melakukan pencurian dengan cara melalui pagar depan rumah korban yang tidak digembok,” kata Taufiq, Jumat (07/02/2020).
Alan kemudian mendekati sepeda motor yang diparkir dan memeriksa untuk memastikan apakah dikunci setir atau tidak.
Dan beruntung, setir sepeda motor tidak dikunci, bahkan kunci kontak masih terpasang sehingga Alan langsung mendorong sepeda motor keluar dari teras rumah kemudian membawa kabur.
“Motor itu kemudian dibawa Alan ke komplek cafe-cafe di Padang Pasir Kelurahan Pateten Satu dan membuka plat nomornya serta membuangnya ke selokan,” katanya.
Kamis (30/01/2020), kata Kasat, Alan menghubungi temanya bernama K dengan tujuan untuk menjual sepeda dan diposting di grup media sosial Berita Bitung menggunakan akunnya.
Rupanya postingan itu langsung direspon BP lewat inbox dan terjadi tawar menawar antara K serta menyetujuai transaksi di Kauditan Kabupaten Minut tepatnya di depan Citymart.
“BP membayar motor curian itu seharga Rp3.000.000 karena tidak ada surat-surat dan uang hasil dari penjualan itu dibagi yakni Alan mengambil Rp2.950.000 sedangkan K hanya mendapat Rp50.000,” katanya.
Para pelaku lanjut Taufiq, kini sudah ditahan di Polres Bitung bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alan tidak dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan pertimbangan masih tergolong anak dibawah umur,” katanya.
(abinenobm)