Hukum dan Kriminalitas

Curi HP dan Motor, Remaja 16 Tahun di Manado Ditangkap Resmob Bravo Polresta Manado

Curi HP dan Motor, Remaja 16 Tahun di Manado Ditangkap Resmob Bravo Polresta Manado
Pelaku pencurian hp dan motor di Manado diringkus Tim Bravo ROTR Polresta Manado.

Manado, Beritamanado.com – Tim Bravo Resmob On The Road Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor roda dua di Kota Manado.

Teranyar, berbekal rekaman kamera pengawas yang menunjukkan ciri-ciri terduga pelaku, Tim besutan Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tersebut berhasil menangkap pelaku pencurian yang ternyata seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 di Kelurahan Bahu Kota Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kala dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Awalnya seorang warga di Kelurahan Bahu melaporkan ke pihak Kepolisian telah kecurian dua buah HP di rumahnya, akibatnya pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta,” kata Sugeng Rabu(26/10/2022).

Berdasarkan keterangan dari pelapor pada saat bangun pagi pelapor menyadari bahwa dua buah handphone jenis infinix 6 warna biru dan realme c warna silver sudah raib dan diduga telah dicuri oleh seseorang yang belum diketahui.

Gerak cepat menanggapi laporan tersebut tim Resmob Bravo Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil rekaman cctv yang berada di rumah tetangga korban.

“Berdasarkan cctv tersebut tim Bravo berhasil mengungkap identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran, dan tidak sampai 1X24 jam alhasil pelaku berhasil diamankan di wilayah Bahu Kecamatan Malalayang,” ungkap Sugeng.

Pelaku diketahui remaja berinisial M (16) warga Kombos Kecamatan Singkil Manado.

Setelah di lakukan pengembangan ternyata pelaku juga pernah melakukan pecurian kendaraan bermotor roda dua jenis honda vario warna merah hitam.

“Pelaku dan barang bukti hasil curian berupa dua buah HP dan satu unit motor sudan diamankan di Mapolresta Manado,” tandas perwira jebolan Akpol 2010 tersebut.

Dalam proses penyidikan perkara, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Pelaku tergolong dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara