
Manado, BeritaManado.com — Lantaran mencuri delapan ekor babi milik majikan, JL (20), warga salah satu desa di Dumoga, Bolmong, diamankan Tim Resmob Polres Tomohon, Jumat (18/12/2020).
Informasi diperoleh, JL sehari-hari bekerja sebagai penjaga kandang babi milik Tommy Rau di jalan antara Taratara-Kayawu.
Aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh pemilik peternak babi saat mengecek kandang, Kamis (17/12).
Sore itu korban melihat kandang dalam keadaan kotor dan JL tidak berada di tempat.
Korban lalu membersihkan kandang sendiri, dan terkejut ketika mendapati delapan ekor babi miliknya sudah hilang dari salah satu bilik.
Korban berupaya melakukan pencarian babi sekaligus keberadaan JL di sekitar kandang namun tak membuahkan hasil.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tomohon, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/377/XII/2020/Sulut/SPKT/Res-Tmhn.
Tim Resmob dipimpin Bripka Bima Pusung merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Hasil penyelidikan pun mengarah kuat kepada JL.
Tim mendapat informasi bahwa JL sering ‘nongkrong’ disalah satu cafe di Tomohon.
Dalam pengejaran, JL diamankan tanpa perlawanan saat sedang berkumpul bersama teman-temannya.
JL pun mengakui semua perbuatannya.
Dia berdalih tak punya cukup uang untuk pulang kampung hingga nekad mencuri.
Lanjutnya, babi yang ia curi dimasukkan ke dalam karung.
Bermodal sepeda motor pinjaman, JL lalu menuju selokan di Taratara menyembunyikan hasil curian.
Pengakuan lebih lanjut, JL rencananya menjual babi tersebut kepada seorang calon pembeli dan sudah terjadi pembicaraan.
Karena harga tidak sesuai, transaksi pun dibatalkan.
JL lalu mencari calon pembeli lain, namun terlebih dulu ditangkap petugas.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
