Berita Utama

Curhat Istri Pengusaha Cegat Kajari Manado Meminta Keadilan: ‘Kami Dikriminalisasi Oknum Kapolsek di Manado’

Bahkan kata Rocky Paat, ternyata antara Kapolsek AKP, Emilda Sonu bersama penyidik, diundang oleh Rukun Agung berangkat ke bali dengan dalih mencari alat bukti baru serta melakukan pengembangan perkara.

“Ada apa mereka kesana?, harusnya yang melapor datang ke manado bukan petugas ke Bali kan lucu. Nah saat kembali itulah Fery Tan langsung kemudian harus menjalani masa tanahan selama 60 hari,” jelas Rocky.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo S.H,.M.H ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (25/07) malam, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama 375 Subsider 372.

“Perkara lama, sesuai dengan berkas perkara, ini adalah berkas perkara penggelapan atau sangkahannya ya, pencurian, pertama 375 Subsider 372 atau pencurian dilakukan oleh tersangka. Jadi perkara ini sudah lama dan bolak balik, awalnya ada dua tersangka Ferry Tan dan isterinya kemudian setelah kita lakukan penelitian tidak jelas peranannya kita mintakan di split akhirnya yang satu ini Ferry Tan kita nyatakan lengkap dan hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kajari Manado.

Dikatakan Kajari, tersangka bekerja di toko korban kemudian terjadi dugaan penggelapan barang.

“Awalnya tersangka ini bekerja kepada korban, kemudian mengambil tadi awalnya atas seijin dari pemilik, mengambil AKI untuk di usahakan di usahanya Ferry Tan, tapi versinya korban tidak mengijinkan jadi dilaporkan ke pihak kepolisian, itu dianggap sebagai penggelapan, ini kan adalah barang yang ada dalam kekuasaannya, Ferry Tan kan memeng bekerja disitu, jadi kemudian ini sebenarnya di akui memang dia ada mengambil gitu kan, tadinya memang se ijin tapi memang belum ada pembayaran, kemudian setelah diproses, kalu dalam berkas ya memang barang-barang bukti berupa AKI diambil dari tempat usaha Ferry Tan, artinya sudah ada peralihan barang ke tempatnya korban ke tempat nya Fery Tan,” jelas Wagiyo.

“Tahap 2 kita lakukan penahanan 20 hari, kedepan kita akan percepat prosesnya biar ada kejelasan, tadi isterinya juga menyatakan bahwa tidak bersalah, bersalah atau tidak itu nanti akan di buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhtian publik, karena dugaan adanya konspirasi untuk menjebak tersangka. Keluarga berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran bisa terungkap dalam proses penegakan hukum yang adil.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara