Ratahan – Hingga akhir penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada Senin 26 Juli 2021, tengah malam, sekitar 418 pelamar meminati 94 Formasi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Walau demikian, 94 Formasi CPNS Kabupaten Mitra ini belum bisa dipastikan akan terisi semua atau tercover oleh empat ratusan pelamar tersebut.
Sebab berkaca pada pendaftaran CPNS tahun sebelumnya, sekitar 8 (Delapan) Formasi tidak ada pendaftar atau pelamar.
Belum lagi ditambah dengan tahapan ujian lainnya yang harus dilalui, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang berpotensi mengganjal para pelamar.
“Berapa jumlah formasi yang terisi pelamar belum diketahui, sebab masih sementara verifikasi,” ungkap Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi Kepegawaian, Enrico Sarilim, Selasa (27/7/2021).
Sementara untuk CPNS Formasi 2021 Kabupaten Mitra berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 382 Tahun 2021, dari 94 formasi yang ada, sekitar 93 di antaranya tenaga kesehatan dan 1 (Satu) lainnya tenaga teknis.
Adapun secara lengkap, berikut tahapan selanjutnya untuk pendaftaran CPNS 2021:
• Pengumuman Seleksi Administrasi: 2 – 3 Agustus 2021
• Masa Sanggah: 4 – 6 Agustus 2021
• Jawab Sanggah: 4 – 13 Agustus 2021
• Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Khusus untuk masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik itu seleksi administrasi dan seleksi UNBK.
Sedangkan waktu tanggapan sanggah, yakni oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
“Ada masa sanggah yang diberikan dan untuk mengajukan sanggahan, pelamar harus login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id,” jelas Enrico Sarilim.
Ditambahkannya, usai login ke SSCN, pelamar lalu mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Lanjut, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
(Jenly Wenur)