Ratahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) beberapa waktu lalu telah mengumumkan 94 peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Hal ini berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tim pelaksana seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Peserta yang lulus tahapan akhir seleksi adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang ditetapkan.
Sementara dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rine Komansilan, apabila terdapat peserta yang keberatan terhadap hasil Keputusan Panitia Seleksi CPNS maka dapat melakukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman.
“Usai tahapan pengumuman 23-24 Desember, telah dibuka masa sanggah selama tiga hari, mulai 25 Desember hingga 27 Desember hari ini. Masa sanggah dibuka hingga pukul 24.00 Wita atau tengah malam,” kata Rine Komansilan, Senin (27/12/2021).
Adapun sanggahan atas Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS tahun 2021, dilakukan melalui akun peserta di website https://sscasn.bkn.go.id.
“Tahapan untuk jawab sanggah akan dilakukan sejak masa sanggah dibuka, yakni 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Selanjutnya untuk pengumuman pasca sanggah pada 4-6 Januari 2022,” ujarnya.
Selanjutnya 7-21 Januari masuk dalam tahapan kelengkapan dokumen dan DRH, kemudian mulai dari 22 Januari 2022 hingga 22 Februari 2022 akan dilakukan pengusulan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS.
Adapun untuk informasi berkaitan dengan seleksi CPNS Mitra dapat diakses ke website Pemerintah Kabupaten Mitra melalui https://bkpsdm.mitrakab.go.id.
(jenlywenur)