
Amurang, BeritaManado – Masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang lama dan akan habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Corneles Mononimbar beberapa hari lalu kepada BeritaManado.com.
“Ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 470/296/ SJ tertanggal 29 Januari 2016 yang menegaskan bahwa KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup. Jadi masyarakat yang masa berlaku KTP-El akan segera habis tidak perlu datang memperpanjang,” kata Corneles Mononimbar.
Ditambahkannya, dalam UU Nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-El untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
“Sehingga diamanatkan bahwa KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum UU Nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” terang Corneles Mononimbar.(TamuraWatung)
