Minut, BeritaManado.com – Pemanfaatan Dana Desa (Dandes) perlu diawasi ketat sehingga tidak dikorupsi orang tak bertanggungjawab.
Olehnya dalam waktu dekat, Pemkab Minahasa Utara (Minut) sesuai rekomendasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan membentuk tim pendamping.
Dikatakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dr Jane Simons, tim ini sangat baik dibentuk karena bisa memberikan pendampingan bagi desa agar tidak terjadi penyimpangan anggaran Dandes.
“Tugas tim ini yaitu mengawasi pembangunan infrastruktur di desa. Namun masih akan disosialisasikan kepada masyarakat dan perangkat desa agar mereka tahu,” ujar Simons, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya Kepala Inspektorat Minut Inspektur Umbase Mayuntu SSos MSi menye utkan bahwa dari 125 desa di Minut, masih ada 83 desa yang belum memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahap I tahun 2019.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
83 Kumtua di Minut Sulit Pertanggungjawabkan Dandes