Disisi lain dan ini yang paling mendasar yaitu adanya pengawasan dari masyarakat atas pemanfataan dana-dana pembangunan tersebut, apakah sesuai program dan sasarannya serta berlandaskan peraturan yang berlaku.
Tuntutan keterbukaan informasi ttg APBN dan APBD tidak berlebihan karena merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi OD-SK bagaimana mengatur mekanisme Partisipasi dan Pengawasan dari masyarakat.
Disisi lain, tantangan ini menjadi Peluang bagi OD-SK untuk mendapat kredit point besar apabila Sulut menjadi contoh pertama bagi seluruh daerah di-Indonesia yang melaksanakan keterbukaan APBN dan APBD bagi masyarakat.
Jika ini terjadi, maka perhatian dan dukungan dari Pemerintah Pusat atas berbagai program pembangunan di-Sulut akan mengalir dashyat.
3. SEIMBANGAN, KESELARASAN DAN KESEPADANAN PEMBANGUNAN:
Dalam kampanye Pilkada yang lalu, melalui medsos, ada yang menuduh bahwa Kepemimpinan OD-SK pilih kasih, dimana ada daerah yang di-istimewakan pembangunannya dan ada daerah yang di-nomor-duakan/dianak-tirikan.
Namun tuduhan ini dibantah oleh OD-SK dengan berbagai fakta dan data yang ada. Memang suatu Provinsi yang terbagi beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki latar belakang etnis yang berbeda, issue kedaerahan/etnis ini sangat rawan dipakai oleh lawan-lawan politik apa lagi ditambah dengan issue agama.
Kita tahu bersama, bahwa untuk menyusun program pembangunan selalu tersedia anggaran/dana yang terbatas.
Oleh karena itu dalam penyusunan APBN maupun APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota selalu ada skala prioritas, tidak semua usulan program pembangunan bisa ditampung.
Demikian juga pembagian anggaran untuk pembangunan setiap Kabupaten/Kota untuk penyusunan dan penetapan APBD Provinsi, tidak bisa dibagi sama rata pada setiap Kabupaten dan Kota, karena potensi, tantangan dan kebutuhan setiap daerah itu ber-beda-beda.
Bertolak dari hal-hal tsb diatas, maka dalam penetapan APBD Provinsi, azas Keseimbangan, Keselarasan dan Kesepadanan perlu diterapkan sebijaksana mungkin sehingga semua daerah, Kabupaten maupun Kota merasa adil secara proposional, sehingga tuduhan dari lawan politik OD-SK menerapkan kebijakan ada daerah sebagai anak mas dan anak tiri, tidak akan laku dijual karena tidak sesuai dengan kenyataan serta apa yang dirasakan oleh masyarakat daerah yang bersangkutan.
Kepemimpinan OD-SK untuk terus menerapkan dan meningkatkan dalil Keseimbangan, Keselarasan dan Kesepadanan Pembangunan di-Sulawesi Utara merupakan tantangan tersendiri sekaligus peluang yang menjanjikan menuju Sulawesi Utara yang maju, serasi dan hebat serta menjadi panutan daerah lain.
4. PEMEKARAN WILAYAH:
Saat berlangsung kampanye Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu, Ketua DPD-RI La Nyalla Mattalitti dan rombongan berkunjung ke Sulawesi Utara.
Antara lain berkunjung ke Bolaang Mongondouw dan bertemu dengan Walikota Kotamobagu dan Bupati Bolaang Mongondouw.
Dalam pertemuan tersebut diungkap kembali permohonan rakyat Bolaang Mongondouw Raya (BMR) yang sudah disampaikan pada DPR-RI beberapa tahun yang lalu tentang keinginan untuk menjadikan BMR sebagai Propinsi berdiri sendiri lepas dari Prvpinsi Sulawesi Utara.
Ketua DPD-RI dan rombongan menanggapi positif permohonan tersebut dengan sikap akan memperjuangkan keinginan rakyat BMR menjadi kenyataan. Gaung ini disambut positif oleh Olly Dondokambey bahkan dengan menyatakan bahwa saat beliau masih jadi anggota DPR-RI sudah menyetujui dan mendukung pembentukan Provinsi Bolaang Mongondouw Raya.
Bila ini terwujud, maka pasti akan merubah Peta Politik dan struktur Pemerintahan serta keterlibatan OD-SK pada berbagai program pembangunan yang sudah dicanangkan di Bolaang Mongondouw.
Ini suatu tantangan tersendiri yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan dengan matang agar dampaknya tidak mengganggu secara sognifikan proses pemerintahan dan pembangunan di-Sulawesi Utara setelah BMR jadi Provinsi sendiri lepas dari Provinsi Sulawesi Utra.
