Manado, BeritaManado.com — Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pasal 2 ayat (1), bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah.
Ayat (3), bank dalam menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan penerapan manajemen resiko sebagaimana diatur dalam POJK mengenai penerapan Manajemen Resiko Bank.
Dengan dasar aturan POJK tersebut, kebijakan yang disampaikan Direksi Bank SulutGo (BSG) untuk tidak memberikan restruktur kredit bagi Debitur PNS sudah tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Fery Keintjem selaku mantan pimpinan bank sekaligus mantan Ketua Perbanas Sulut periode 2010-2014 menanggapi permohonan para pemegang saham agar ada restruktur kredit bagi PNS akibat COVID-19.
“Ada beberapa hal yang harus jadi acuan, salah satunya POJK. Jadi keputusan direksi sudah tepat,” ujar Fery Keintjem, Senin (27/4/2020).
Selain PJOK yang jadi dasar acuan, dalam mengelola bank, juga harus memperhatikan stackholder lain seperti deposan pemilik rekening Giro, Tabungan dan Deposito atau di sebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK).
DPK ini harus dibayarkan bunganya setiap bulan oleh bank, yang sumber pembayaran terbesar asalnya dari Pembayaran Bunga Kredit.
Selain itu juga di dalam akuntansi dikenal dengan istilah Aktiva= Hutang + Modal.
“Karena bank adalah lembaga kepercayaan dari masyarakat maupun pihak lain, sehingga modal bank pasti selalu lebih kecil dari aktiva atau asset bank tersebut. Untuk hutang terdiri dari DPK yang dimiliki oleh para Deposan,” jelas Fery.
Fery pun menjelaskan, kondisi inilah yang membuat Direksi BSG belum dapat menyetujui adanya restruktur kredit bagi PNS karena sumber pembayaran bunga DPK para deposan sebagian besar dari Pendapatan Bunga Kredit ditambah dengan Pendapatan Operasional Lainnya.
“Saran saya, maaf sebelumnya, bagi Direksi BSG, kiranya surat permohonan restruktur kredit PNS dapat segera dijawab kepada para pemegang saham, supaya dapat dipahami dan dimengerti untuk kemajuan BSG sebagai Torang Pe Bank,” tutup Fery Keintjem.
(***/srisurya)