Manado, BeritaManado.com — Salah satu alasan mengapa dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah untuk memastikan apakah penyiaran yang dilakukan oleh usaha-usaha penyiaran di sebuah daerah itu bisa memenuhi kebutuhan publik.
Menurut Pengamat Pemerintahan, Ferry Liando, sebagian besar lembaga penyiaran kerap memberitakan hal-hal yang belum menjadi kebutuhan publik namun lebih kepada aspek pemenuhan kebutuhan perusahaan.
“Sehingga masyarakat tidak mendapatakan edukasi dan informasi yang objektif dan utuh,” ujarnya.
Kemudian Liando, selama ini banyak media yang kerap dimanfaatkan publik untuk menyalurkan keluh kesahnya seperti di facebook, IG ataupun YouTube, karena belum semua lembaga penyiaran mampu mengakomodasi kepentingan publik lewat pemberitaan.
“Padahal lembaga penyiaran adalah salah satu institusi yang diharapkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk saluran komunikasi politik antara Pemeritah Daerah dan masyarakat harusnya melalui DPRD.
Tapi, menurut Liando, lembaga itu makin ditinggal publik karena tidak dipercaya akan mampu memeperjuangkan kepentingan publik.
“Setiap tahun DPRD menggelar reses untuk menampung aspirasi masyarakat. Tapi apa yang dikeluhkan masyarakat lewat reses tidak ada satupun yang menghasilkan perubahan,” sesal Liando.
Menurutnya, rakyat hanya dijadikan subjek agar anggaran APBD dapat terserap, tapi sesunggunya tidak ada manfaat yang dirasakan rakyat atas kegiatan-kegiatan itu.
Bahkan, penyampaian aspirasi masyarakat lewat demonstrasi jarang terakomodasi pada kebijakan pemerintah.
Atas hal itu, menurut pakar politik Sulut ini, sebetulnya media penyiaran menjadi alternatif masyarakat dalam menyampaikan keluh kesah.
Tapi lagi-lagi belum banyak lembaga penyiaran yang serius berpihak pada kepentingan masyarakat.
Maka Itulah sebabnya, tambah Liando, KPID itu merupakan produk politik DPRD, bukan melalui politic apointee KPI Pusat dan pembiayaan operasional bersumber dari APBD.
“Hal itu dimaksudkan agar fungsi KPID sulut dapat memastikan apakah informasi-informasi yang disajikan institusi penyiaran memberikan dampak pada kepentingan publik atau tidak,” tandas Dosen yang dianugerahi gelar Tokoh Peduli Penyiaran oleh KPID Sulut ini.
(Dedy Dagomes)