Tomohon, BeritaManado.com — Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, menanggapi adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih belum terselesaikan sejak Tahun 2005.
“Kami harus melihat (cek) lagi kalau TGR dari 2005,” ujar Caroll Senduk, Jumat (2/7/2021).
Ia menegaskan, yang namanya TGR harus segera diselesaikan.
“Kalau itu TGR harus diselesaikan,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Kassubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan Inspektorat Tomohon, Eddy Rares, menjelaskan kalau TGR atas kerugian negara tersebut dibayarkan paling lama 2 tahun.
“Jika sudah 2 tahun tidak juga selesai, maka kami panggil kembali untuk mempertegas,” ujar Rares.
Tambahnya, kendala ini juga merupakan temuan sejak 2005, sejak Tomohon berdiri.
“Ada yang dari pihak ke-3. Dari segi Inspektorat sudah tidak bisa mencapai jika itu pihak ke-3. Tidak ada sanksi. Mungkin hanya administrasi untuk ikut lelang jabatan tertentu atau mau pindah tugas,” tandasnya.
Diketahui untuk sidang MP-TGR tahun 2021, yang disidang sebanyak 22 orang dengan total kerugian tahun 2020, Rp625.267.307.
“Kalau sejak 2005 lebih dari itu,” tandasnya
(Dedy Dagomes)