Tondano – Beginilah nasibnya kalau mencari peruntungan dengan barang yang peredarannya dilarang. Sebanyak 110 botol Cap Tikus milik Deiby Onibala (48), warga Desa Eris Jaga VII Kecamatan Eris disita polisi saat sedang melakukan operasi.
Ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (6/6/2015) kemarin, Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi membenarkan hal tersebut.
“Peredaran miras itu sendiri memang sampai saat ini seperti tak terbendung. Akan tetapi dengan apa yang dilakukan aparat kepolisian baru-baru ini, setidaknya itu bisa memperingatkan warga lainnya untuk tidak melakukan hal serupa,” ungkap Rumondor. (frangkiwullur)