Kotamobagu – Calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Kotamobagu wajib mengantongi dukungan sebanyak 8.273 dukungan. Jumlah dukungan itu diperoleh dari syarat 6,5 persen Data Agregat Kependudukan (DAK2) Kotamobagu sebanyak 127.270 jiwa.
Demikian dikatakan anggota KPU Robiyanto Suid. “Berdasarkan data agrerat kependudukan, jumlah penduduk kotamobagu mencapai 127.270 jiwa. Bila syarat 6,5 persen dipenuhi, maka dukungan yang wajib dikumpulkan calon perseorangan minimal 8.273 dukungan. Kemudian, dukungan yang dibuktikan dengan KTP yang ditandatangani pemberi dukungan, dan tersebar di minimal tiga kecamatan” ujarnya.
Menurut Suid, verifikasi data dukungan calon perseorangan dilakukan dua tahap, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual. “Ini harus dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) kemudian diteliti lagi oleh PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adati ST MSi mengatakan, pengumuman dan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada KPU Kotamobagu telah dibuka Sabtu 9 Februari 2013, hingga 13 Februari “Kepada kandidat yang akan maju melalui calon perseorangan bisa mengambil formulir di KPU Kotamobagu,” tutur Adati. (zmi)