Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai santer diperbincangkan.
Nama-nama seperti KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai pengganti.
Pergantian Panglima menjadi sorotan karena TNI memiliki peran penting menjaga pertahanan negara.
Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.
Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(Alfrits Semen)
