Jakarta, BeritaManado.com – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, disebut kecewa atas kasus dugaan korupsi yang menjerat dua prajuritnya
Hal ini disampaikan Panglima TNI melalui Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, dua prajurit yang terjerat, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Kepala Basarnas dijadikan tersangka ketika penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menjerat Afri beserta sejumlah orang, pada Selasa (25/7/2023).
“Dan yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa terus terang dengan adanya kejadian OTT ini, khususnya panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI,” pungkas Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Sementara terkait perkara ini, kata Agung, Panglima Yudo berkomitmen untuk menyelesaikannya.
“Jadi ini yang perlu ditegaskan dan panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi,” kata dia.
Adapun walau sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henry dan Afri belum memiliki status hukum di Puspom TNI.
Puspom TNI hingga saat ini masih memproses terkait status keduanya.
Lanjut, Agung menggarisbawahi bahwa proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan secara transparan.
“Yang perlu rekan-rekan catat, semua dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita dari penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI, akan melaksanakannya dengan transparan. Silakan teman-teman media mengikuti prosesnya sampai dengan selesai,” ujarnya.
Diduga Terima Suap Rp88 Miliar
Sebelumnya, Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto, menjadi tersangka dugaan penerima suap.
Penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Tak hanya itu, keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Selain itu ada juga dugaan suap untuk public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar.
Sedangkan dugaan suap ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) nilai kontrak ditaksir mencapai Rp89,9 miliar.
Sementara tersangka pemberi suap ada tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.
Hal ini berdasarkan informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu 2021 hingga 2023.
(jenlywenur)