Amurang – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Minsel Frani Sengkey SE, mengingatkan kepada 245 Calon legislatif (Caleg) yang baru ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPUD beberapa hari lalu agar tau aturan main.
“Panwaslu saat ini sudah memberikan izin bagi partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2014 untuk berkampanye. Hanya saja, disini para Caleg di tuntut harus tau aturan main,” kata Sengkey, Jumat (23/8) lalu.
Lanjut Sengkey menjelaskan, yang dimaksud aturan main adalah agar para semua Caleg mematuhi aturan-aturan kampanye.
“Seperti saat ini parpol sudah bisa berkampanye namun masih kampanye tertutup, seperti rapat umum internal, pemasangan baliho, dan stiker. Dan dalam aturan yang berlaku, Caleg juga dilarang menggunakan kantor instansi pemerintahan, sekolah dan fasilitas umum lainya, untuk melakukan kegiatan kampanye,” jelas Sengkey.
Sengekey menambahkan, adapun kampanye terbuka, yang dalam aturannya masi dilarang, berupa pemasangan iklan di media cetak ataupun elektronik dan rapat terbuka.
“Itu bisa dilakukan nanti, tiga minggu sebelum memasukki masa tenang, jelang pemilihan ,” jelasnya lagi.
“Jadi dari sebagian aturan-aturan yang sudah dijelaskan, apabila ada Caleg yang kedapatan dengan melanggar peraturan tersebut, kami dari pihak Panwaslu akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas pria tou asli Minsel. (van)
Amurang – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Minsel Frani Sengkey SE, mengingatkan kepada 245 Calon legislatif (Caleg) yang baru ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPUD beberapa hari lalu agar tau aturan main.
“Panwaslu saat ini sudah memberikan izin bagi partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2014 untuk berkampanye. Hanya saja, disini para Caleg di tuntut harus tau aturan main,” kata Sengkey, Jumat (23/8) lalu.
Lanjut Sengkey menjelaskan, yang dimaksud aturan main adalah agar para semua Caleg mematuhi aturan-aturan kampanye.
“Seperti saat ini parpol sudah bisa berkampanye namun masih kampanye tertutup, seperti rapat umum internal, pemasangan baliho, dan stiker. Dan dalam aturan yang berlaku, Caleg juga dilarang menggunakan kantor instansi pemerintahan, sekolah dan fasilitas umum lainya, untuk melakukan kegiatan kampanye,” jelas Sengkey.
Sengekey menambahkan, adapun kampanye terbuka, yang dalam aturannya masi dilarang, berupa pemasangan iklan di media cetak ataupun elektronik dan rapat terbuka.
“Itu bisa dilakukan nanti, tiga minggu sebelum memasukki masa tenang, jelang pemilihan ,” jelasnya lagi.
“Jadi dari sebagian aturan-aturan yang sudah dijelaskan, apabila ada Caleg yang kedapatan dengan melanggar peraturan tersebut, kami dari pihak Panwaslu akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas pria tou asli Minsel. (van)