• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Bolmong Raya

Cabuli Anak Kandung, YL Diganjar 9 Tahun Penjara

by redaksibm
Senin, 5 Mei 2014
in Bolmong Raya
  • Facebook
  • Twitter
  • 36shares
  • 36shares
Ilustrasu sidang kasus cabul (foto ist)
Ilustrasu sidang kasus cabul (foto ist)

Bolmut – YL (39) warga Desa Sangkub Timur Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), terdakwa kasus cabul terhadap anak kandungnya, dijatuhi vonis penjara sembilan tahun oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin (5/5/2014).

Pantauan Beritamanado.com, sidang yang digelar pukul 15.20 Wita berlangsun tertutup  dengan Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari SH sebagai hakim ketua dan hakim anggota Erick I Christoffel SH dan B Made Cintia Buana SH.

Loading...

Dalam sidang, Sundari menyatakan, dalam putusan Nomor 81/PID.B/2014/PN.Ktg menyatakan YL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dengannya majelis hakim mejatuhkan vonis pidana penjara sembilan tahun dengan denda Rp60 juta.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut sepuluh tahun pidanan penjara. Tuntutan JPU itu sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

JPU, Adjie SH saat dimintai keterangan terkait putusan hakim tersebut, mengaku masih akan dipikir-pikir. “Saya masih akan pilir-pikir,” singkat Adjie.

Sekedar diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU Nomor REG.PERK:PDM-03/R.1.19/Euh.2/2/2014, kasus pencabulan ini terjadi Desember 2013 lalu. Ibu korban melapor ke Polsek Sangkub yang selanjutnya dilakukan visum di Puskesmas Bintauna yang hasilnya positif kemaluan korban memiliki tanda disetubuhi.

Laporan ibu korban ke polisi tersebut dilakukan setelah sebelumnya mendengar langsung cerita dari korban yang berusia 13 tahun bahwa dirinya telah disetubuhi terdakwa yang tak lain adalah ayah kandungya.(harismongilong)


Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Syukuri 17 Tahun Usia Pernikahan, Maya Rumantir: Semua Karena Kasih Tuhan
  • Epidemiolog: Salah Kaprah, Hentikan Uji Vaksin Nusantara!
  • Jaksa Penyidik Kejari Manado Sita 4 Mesin Insinerator
  • Awal Bulan Puasa, Minahasa Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat di DAS Tondano
  • Senator Maya Rumantir Dukung Terobosan Anak Bangsa Ciptakan Vaksin Nusantara
  • Wabup Petra Rembang Kembalikan Fasilitas Sinode GMIM
  • Maya Rumantir: Bulan Suci Ramadhan, Momentum Instrospeksi Diri
  • Pekan Depan, BST Kemensos RI di Bolmut Akan Disalurkan
  • Helm Kuning Maurits-Hengky “Kewalahan” Terima Laporan Warga

Berita Terbaru

  • Danlantamal VIII Sambut Kedatangan Wakasal, Tinjau Kesiapan Pembangunan Satdik
    Kamis, 15 April 2021
  • Warga Sulut Wajib Awas! BMKG Prediksi Siklon Tropis Surigae Berkembang Jadi Topan
    Kamis, 15 April 2021
  • 4 Kegiatan Spesial yang Sayang untuk Dilewatkan di Bulan Ramadan
    Kamis, 15 April 2021
  • DBD di Mitra Sudah 4 Kasus, Masyarakat Diingatkan 3M Plus
    Kamis, 15 April 2021
  • 524 Juta Dana Parpol di Minahasa Siap Dikucurkan
    Kamis, 15 April 2021
  • Big Data Kependudukan Maurits-Hengky Disupport Dirjen Dukcapil
    Kamis, 15 April 2021
  • Jerry Sambuaga Tinjau Kesiapan SRG di PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung
    Kamis, 15 April 2021
  • Tes Samapta Periodik Semester I TA 2021 Kodim 1301/Sangihe Dilaksanakan
    Kamis, 15 April 2021
  • Industri Perikanan Bitung, Hengky Honandar Curhat ke Jerry Sambuaga
    Kamis, 15 April 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 36shares
Tags: cabulkasus cabulNur Dewi Sundari SHPengadilan Negeri Kotamobagupn kotamobagu

Kategori

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara