Manado, BeritaManado.com – Tim Charlie Resmob On The Road Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak, berinisial Y, remaja 13 tahun asal Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Kamis (23/11/2023).
Mirisnya, pelaku Y diduga mencabuli dengan paksa bocah perempuan berusia 10 tahun sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) saat anak dibawah umur tersebut sedang tidur.
Dirangkum berdasarkan data pihak Kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Pandu, Kota Manado.
Kasus ini terungkap saat ibu korban, melaporkan ke pihak Polresta Manado bahwa anak perempuanya yang masih dibawah umur diduga menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan pelaku.
Pengakuan ibu korban, bahwa saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa Melati untuk berhubungan layaknya suami istri.
Meskipun Melati menolak, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan cara menahan tangan korban, melucuti celana dan melakukan hubungan badan.
Orang tua Melati yang mengetahui kejadian tersebut, sangat keberatan dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Berbekal laporan Polisi Tim Charlie Resmob On The Road langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku, Y melarikan diri ke Tagulandang, Kabupaten Siau, pada Jumat, 17 November 2023.
Dengan mendapat dukungan dari Polsek Tagulandang, tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 22 November 2023.
“Pelaku kemudian dibawa kembali ke Manado untuk diproses lebih lanjut di Markas Kepolisian Resort Kota Manado (Mako Polresta Manado). Keberhasilan tim dalam mengejar pelaku ini menjadi langkah awal dalam menjaga keamanan dan keadilan di kota Manado,” ujar Kasi Humas Ipda Agus Haryono, saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023) sore.
Diketahui, kasus asusila kini dalam penanganan lebih lanjut Unit PPA Satreskrim Polresta Manado.
Deidy Wuisan