• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Cabuli Anak Dibawah Umur, CS Diringkus Tim Macan Polres Minut

by Rei Rumlus
Rabu, 7 April 2021
in Hukum dan Kriminalitas, Minut
  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
  • 0share
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandi Ba’u SIK

Minut, BeritaManado.com — Tim Macan Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan lelaki berinisial CS (35) warga Kecamatan Kema Kabupaten Minut, Selasa (6/4/2021) kemarin.

CS diamankan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak dibawah umur.

Loading...

Kepada BeritaManado.com, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK mengatakan tersangka diamankan di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM.

“Pelapor atas kejadian ini yakni orang tua dari korban dan korban merupakan anak dibawah umur yang mengalami gangguan (autis),” kata AKP Fandi Ba’u, Rabu (7/4/2021).

Lebih lanjut, AKP Fandi Ba’u menuturkan korban yang mengalami gangguan (autis) dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bejadnya.

“Aksi bejad tersangka ditangkap langsung oleh orang tua korban, saat tertangkap korban sedang duduk di atas paha (dipangku) tersangka dan jari tersangka sudah dimasukan ke kemaluan korban,” ungkapnya.

AKP Fandi Ba’u melanjutkan, tersengka masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang tua korban.

“Usai melakukan aksinya tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa,” tuturnya.

AKP Fandi Ba’u juga menambahkan, aksi bejad sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka dan terakhir ditangkap langsung oleh orang tua korban.

“Tersangka ketika ditangkap sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Tersangka yang diamankan (foto ist)

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandasnya.

(Rei Rumlus)





Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Rayakan Tiga Momen Spesial, Maya Rumantir: Tuhan Selalu Menyertai Keluarga Kami
  • Lawan Kejati Sulut, Vonnie Panambunan Keok
  • Begini Kondisi PETI Pinasungkulan Pasca Ditinggalkan Penambang
  • Masyarakat Desak Pemkab Minut Transparan Soal Hasil Perekrutan THL
  • Wenny Lumentut: Jika Tuhan Berkenan, Tidak Ada Yang Mustahil
  • Stella Runtuwene Minta Pemprov Pertimbangkan Revitalisasi Anjungan Sulut di TMII
  • Rita Nyatakan TP PKK Bitung Berduka Atas Berpulangnya Sintje Katuuk
  • Olly Dondokambey: Terima Kasih Legislator Sulut
  • Maurits-Hengky Minta Restu Tokoh Agama dan Masyarakat Untuk Bangun Ini di Maesa

Berita Terbaru

  • Karena hal ini, Wagub Steven Kandouw Puji KPU Sulut Selasa, 20 April 2021
  • Penandatanganan Kerja Sama Polda Sulut dan Beberapa Pihak, Gubernur Olly Dondokambey Beri Apresiasi Selasa, 20 April 2021
  • Bersama Beberapa Pihak, Polda Sulut Teken MoU Pengintegrasian CCTV Selasa, 20 April 2021
  • Minta Dukungan Naikan PNBP, Dirjen Bea Cukai Silaturahmi ke Kapolri Listyo Prabowo Selasa, 20 April 2021
  • Jootje Rumondor: Kebijakan PD Pasar Manado untuk Kesejahteraan Karyawan Selasa, 20 April 2021
  • Maurits-Hengky “Cambuk” ASN Seriusi Program Bitung Kota Digital Selasa, 20 April 2021
  • BSI Lanjutkan Penyatuan Operasional Sistem Layanan di Area Manado Selasa, 20 April 2021
  • 19 April 2021, Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Sulut Bertambah 6 Orang Selasa, 20 April 2021
  • Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Parubaya Diringkus Polsek Motoling Selasa, 20 April 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
Tags: Fandi Ba'uJules Abraham AbastKasat Reskrim Polres Minutpolda sulutpolres minutTim Macan Polres Minut

Kategori

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara