Ratahan, BeritaManado.com – Aksi cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dan kali ini menimpa korban perempuan inisial A (11) warga Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kali ini aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh seorang lanjut usia (Lansia) atau Opa M (68), juga warga setempat.
Aksi opa ‘gatal’ ini dipergoki langsung oleh orang tua korban berinisial AG (30) di dalam kamar rumahnya.
Adapun dari informasi kejadian terjadi pada Sabtu 25 Januari 2020 pukul 08.30 Wita yang kala itu orang tua korban pulang dari bekerja langsung menuju ke kamar.
Ketika masuk ke kemar, AG terkejut karena mendapati korban A sementara di cabuli pelaku M.
Sontak dirinya berteriak dan opa yang tertangkap basah tersebut langsung memakai pakaiannya dan lari.
Kejadian ini langsung diceritakan korban ke saksi Y dan kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
Sementara korban sendiri ketika ditanyai mengaku bahwa perbuatan ini sudah tiga kali dilakukan oleh Opa tersebut.
Dari pengakuan korban, kejadian pertama terjadi pada Kamis 9 Januari 2020 pukul 15.00 Wita, Kedua pada hari Senin 20 Januari 2020, pukul 16.00 Wita dan ketiga kali pada hari Sabtu 25 Januari 2020 pukul 08.30 Wita.
Ketiga aksi pelaku ini dilakukan di dalam rumah orang tua korban, saat tidak berada dirumah.
Terkait hal ini, Kapolsek Tombatu Ipda Nicky Pondalos S.I.P membenarkan kejadian tersebut.
“Usai kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kami Polsek Tombatu. Pelaku sendiri langsung kami amankan dan ditahan di Mapolsek Tombatu untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Ipda Nicky Pondalos.
(Jenly Wenur)