Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) bersama Benhur Lalenoh (BNL) seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha serta diduga sebagai pemberi, yakni Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
KPK juga menyita sejumlah barang mewah, mulai tas, jam tangan, hingga perhiasan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Talaud.
Barang-barang itu diduga sebagai pemberian suap untuk Sri dari pengusaha dengan total Rp513.855.000, antara lain:
- Tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000;
- Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
- Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
- Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
- Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
- Uang tunai Rp 50 juta.
Barang-barang itu diduga diterima Sri terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu dua proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo, dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Menurut KPK, Sri menggunakan tangan lain, yaitu Benhur Lalenoh, yang merupakan anggota tim suksesnya, demi kelancaran transaksi haram itu.
Sebagai pihak yang diduga penerima Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Bernard Hanafi Kalalo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
KPK Incar Bupati Talaud Sejak Senin Malam
Jimmy Tindi Benarkan Sri Wahyumi Manalip Dibawa Paksa
KPK Tangkap Bupati Talaud, Diduga Terkait Kasus APBD
Terkait Penangkapan Sri Wahyumi Manalip, Ini Tanggapan Gubernur Olly Dondokambey