Penandatanganan Pernyataan Penggunaan Fasilitas Pasar Oleh Perwakilan Pedagang Disaksikan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD
Mitra, BeritaManado.com – Citra pasar yang kumuh, jorok dan tidak nyaman bagi para pembeli maupun para pedagang mulai dihilangkan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Konsep bangunan pasar yang lebih nyaman dibuktikan dengan diresmikannya Pasar Rakyat Tombatu yang ada di Desa Betelen Satu, Kecamatan Tombatu oleh Bupati James Sumendap SH, Rabu (8/6/2016).
Pembangunan Pasar Rakyat Tombatu yang juga menjadi salah satu program utama dari Pemkab Mitra menelan anggaran Rp6,5 miliar, terdiri dari 34 kios dan lima los untuk 257 pedagang.
Bupati kepada para pedagang dan masyarakat mengungkapkan, pembangunan pasar tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab terhadap penataan fasilitas publik yang lebih nyaman dan representatif bagi masyarakat Kecamatan Tombatu dan sekitarnya.
“Ini merupakan pasar rakyat pertama yang kita resmikan. Komitmen serta tanggung jawab kami untuk memberikan fasilitas publik yang nyaman bagi masyarakat termasuk bagi pedagang,” kata Bupati.
Dirinya mengungkapkan, kondisi pasar sebelumnya yang kumuh akibat kurang mendapatkan perhatian di masa lalu turut menjadi keprihatinannya, sehingga perlu untuk segera dilakukan penataan.
“Bahkan sejak Minahasa Tenggara menjadi kabupaten sendiri, baru di saat ini kita bisa membangun pasar rakyat yang layak untuk digunakan karena sudah menjadi program dari James Sumendap dan Ronald Kandoli (JS-RK),” ujarnya.
Bupati mengungkapkan, pembangunan pasar tersebut bukan menjadi ajang gagahan dirinya bersama Wakil Bupati, melainkan untuk membangun daerah khususnya untuk sarana infrastruktur publik, dan saran penunjang lainnya.
“Saya hadir disini bukan untuk bermegah diri. Saya menjadi bupati untuk membangun daerah Minahasa Tenggara, karena ada kebanggaan,” ujarnya.
Hadir dalam peresmian pasar tersebut Wakil Bupati Ronald Kandoli, Ketua DPRD Minahasa Tenggara Tavif Watuseke, Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser, anggota DPRD, Kepala SKPD/Bagian/Camat, tokoh-tokoh masyarakat. (***/rulansandag)
Penandatanganan Pernyataan Penggunaan Fasilitas Pasar Oleh Perwakilan Pedagang Disaksikan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD
Mitra, BeritaManado.com – Citra pasar yang kumuh, jorok dan tidak nyaman bagi para pembeli maupun para pedagang mulai dihilangkan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Konsep bangunan pasar yang lebih nyaman dibuktikan dengan diresmikannya Pasar Rakyat Tombatu yang ada di Desa Betelen Satu, Kecamatan Tombatu oleh Bupati James Sumendap SH, Rabu (8/6/2016).
Pembangunan Pasar Rakyat Tombatu yang juga menjadi salah satu program utama dari Pemkab Mitra menelan anggaran Rp6,5 miliar, terdiri dari 34 kios dan lima los untuk 257 pedagang.
Bupati kepada para pedagang dan masyarakat mengungkapkan, pembangunan pasar tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab terhadap penataan fasilitas publik yang lebih nyaman dan representatif bagi masyarakat Kecamatan Tombatu dan sekitarnya.
“Ini merupakan pasar rakyat pertama yang kita resmikan. Komitmen serta tanggung jawab kami untuk memberikan fasilitas publik yang nyaman bagi masyarakat termasuk bagi pedagang,” kata Bupati.
Dirinya mengungkapkan, kondisi pasar sebelumnya yang kumuh akibat kurang mendapatkan perhatian di masa lalu turut menjadi keprihatinannya, sehingga perlu untuk segera dilakukan penataan.
“Bahkan sejak Minahasa Tenggara menjadi kabupaten sendiri, baru di saat ini kita bisa membangun pasar rakyat yang layak untuk digunakan karena sudah menjadi program dari James Sumendap dan Ronald Kandoli (JS-RK),” ujarnya.
Bupati mengungkapkan, pembangunan pasar tersebut bukan menjadi ajang gagahan dirinya bersama Wakil Bupati, melainkan untuk membangun daerah khususnya untuk sarana infrastruktur publik, dan saran penunjang lainnya.
“Saya hadir disini bukan untuk bermegah diri. Saya menjadi bupati untuk membangun daerah Minahasa Tenggara, karena ada kebanggaan,” ujarnya.
Hadir dalam peresmian pasar tersebut Wakil Bupati Ronald Kandoli, Ketua DPRD Minahasa Tenggara Tavif Watuseke, Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser, anggota DPRD, Kepala SKPD/Bagian/Camat, tokoh-tokoh masyarakat. (***/rulansandag)