Bupati James Sumendap memberikan keterangan kepada Pansus RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol di DPR-RI
JAKARTA, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol di DPR-RI meminta agar dalam kajian penyusunan RUU tersebut memperhatikan nasib para petani cap tikus tak hanya di Mitra namun Sulut pada umumnya.
“Terkait adanya aturan ini, kami mengusulkan kepada Pansus agar nantinya memperhatikan juga nasib para petani cap tikus yang ada di Sulut, termasuk di Minahasa Tenggara,” kata Bupati James Sumendap di Gedung Nusantara II Kantor DPR-RI, Rabu (2/3/2016).
Menurut Bupati, jika nantinya RUU tersebut melarang petani cap tikus untuk melakukan produksi, maka hal tersebut akan berdampak pada kehidupan masyarakat di Minahasa Raya.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan sedikit orang-orang di Minahasa ini hidup atau menyekolahkan anak-anak karena hasil dari memproduksi cap tikus,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Bupati, jika nantinya RUU tersebut disahkan dirinya memintakan agar DPR-RI telah mempertimbangkan dampak yang akan dialami para petani.
“Saya hanya minta jangan sampai hak-hak dari rakyat saya khususnya para petani terdampak akibat adanya perlarangan ini. Karena apa pun itu kalau berkaitan dengan hak dari rakyat saya, maka itu akan saya perjuangkan,” tegasnya Bupati, yang juga diaminkan Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow, dan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu yang hadir pada RDPU tersebut.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan agar yang perlu menjadi pertimbangan Pansus terkait pengawasan peredaran atau penyalahgunaan minuman alkohol.
“Intinya yang harus diperhatikan yakni pengawasan secara ketat terkait peredarannya, tapi bukan melarang produksinya,” katanya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pasar dan UMKM Marie Makalow, pada kesempatan tersebut Bupati juga memberikan gambaran produksi cap tikus di Minahasa Tenggara.
“Bupati juga sampaikan luas lahan aren di Minahasa Tenggara 2800 hektare yang dikelolah 834 kepala keluarga dengan penghasilan produksi mencapai Rp10 juta per minggu,” kata Marie didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sonny Wenas.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Rolly Mamahit mengakui, pada RDPU tersebut Pansus memberikan apresiasi dan mempertimbangkan masukan yang diberikan ketiga Bupati tersebut.
“Secara khusus mereka (Pansus) mengapresiasi bupati James Sumendap yang memperjuangkan masyarakatnya yang merupakan petani cap tikus. Selain itu mereka juga akan mempertimbangkan masukan yang diberikan para kepala daerah tersebut,” katanya.
Dilanjutkan Rolly, rencananya pembahasan tersebut akan dilanjutkan dengan mengundang daerah-daerah yang memproduksi alkohol di Sulut.
“Rencana akan diundang kembali dalam pembahasan, tapi tinggal menunggu pemberitahuan lagi dari DPR,” tandasnya. (rulansandag)
Bupati James Sumendap memberikan keterangan kepada Pansus RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol di DPR-RI
JAKARTA, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol di DPR-RI meminta agar dalam kajian penyusunan RUU tersebut memperhatikan nasib para petani cap tikus tak hanya di Mitra namun Sulut pada umumnya.
“Terkait adanya aturan ini, kami mengusulkan kepada Pansus agar nantinya memperhatikan juga nasib para petani cap tikus yang ada di Sulut, termasuk di Minahasa Tenggara,” kata Bupati James Sumendap di Gedung Nusantara II Kantor DPR-RI, Rabu (2/3/2016).
Menurut Bupati, jika nantinya RUU tersebut melarang petani cap tikus untuk melakukan produksi, maka hal tersebut akan berdampak pada kehidupan masyarakat di Minahasa Raya.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan sedikit orang-orang di Minahasa ini hidup atau menyekolahkan anak-anak karena hasil dari memproduksi cap tikus,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Bupati, jika nantinya RUU tersebut disahkan dirinya memintakan agar DPR-RI telah mempertimbangkan dampak yang akan dialami para petani.
“Saya hanya minta jangan sampai hak-hak dari rakyat saya khususnya para petani terdampak akibat adanya perlarangan ini. Karena apa pun itu kalau berkaitan dengan hak dari rakyat saya, maka itu akan saya perjuangkan,” tegasnya Bupati, yang juga diaminkan Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow, dan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu yang hadir pada RDPU tersebut.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan agar yang perlu menjadi pertimbangan Pansus terkait pengawasan peredaran atau penyalahgunaan minuman alkohol.
“Intinya yang harus diperhatikan yakni pengawasan secara ketat terkait peredarannya, tapi bukan melarang produksinya,” katanya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pasar dan UMKM Marie Makalow, pada kesempatan tersebut Bupati juga memberikan gambaran produksi cap tikus di Minahasa Tenggara.
“Bupati juga sampaikan luas lahan aren di Minahasa Tenggara 2800 hektare yang dikelolah 834 kepala keluarga dengan penghasilan produksi mencapai Rp10 juta per minggu,” kata Marie didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sonny Wenas.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Rolly Mamahit mengakui, pada RDPU tersebut Pansus memberikan apresiasi dan mempertimbangkan masukan yang diberikan ketiga Bupati tersebut.
“Secara khusus mereka (Pansus) mengapresiasi bupati James Sumendap yang memperjuangkan masyarakatnya yang merupakan petani cap tikus. Selain itu mereka juga akan mempertimbangkan masukan yang diberikan para kepala daerah tersebut,” katanya.
Dilanjutkan Rolly, rencananya pembahasan tersebut akan dilanjutkan dengan mengundang daerah-daerah yang memproduksi alkohol di Sulut.
“Rencana akan diundang kembali dalam pembahasan, tapi tinggal menunggu pemberitahuan lagi dari DPR,” tandasnya. (rulansandag)