Sangihe, BeritaManado.com-Demi menjalankan program pemerintahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, diminta agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Hal tersebut dikatakan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, pada pelaksanaan apel perdana, Senin (10/6/2019) di papanuhung satiago tampungang lawo.
Dikatakan Bupati, hal ini sangat penting dan strategis dalam rangka mengoptimalkan karya dan pengabdian bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui tupoksi ditiap OPD dalam menjalankan program kerja kerja masing-masing.
“Akselerasi pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana yang sempat tersendat-sendat, karena berbagai penyesuaian perencanaan akibat berubahnya regulasi pengadaan, saya anggap ini telah rampung,” kata Gaghana.
Ditambahkan Bupati, kepada setiap OPD agar sesegera mungkin untuk dapat melakukan proses barang dan jasa. Karena kata Bupati, ini sudah memasuki triwulan ke 3.
“Oleh karena itu saya ingatkan kepada setiap ODP, agar segera melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga pembangunan fisik dapat segera berproses mengingat triwulan 2 sudah akan berakhir, jangan menumpuk kegiatan di akhir triwulan yang berimbas pada ketidak program atau kegiatan yang ujung-ujungnya dapat merugikan masyarakat dan daerah,” tegasnya.
(Christ)