Mitra

BUMDes Investasi Menjanjikan, Artly Kountur: SDM, Pengelolaan, dan Pengawasan Harus Diperkuat

BUMDes Investasi Menjanjikan, Artly Kountur: SDM, Pengelolaan, dan Pengawasan Harus Diperkuat
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Artly Kountur, saat menjadi pemateri dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Ratahan Timur, Selasa (28/12/2021).

Ratahan – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Artly Kountur mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu investasi jangka panjang menjanjikan bagi desa.

Hal tersebut disampaikannya kala menjadi pemateri dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan Hukum Tua, BPD dan Pengurus Bumdes se Kecamatan Ratahan Timur, Selasa (28/12/2021).

“Bumdes merupakan salah satu amanat undang-undang. Ini peluang bagi desa untuk berinvestasi dan menjadikannya sebagai penguatan ekonomi desa, baik lewat Pendapatan Asli Desa (PADes), serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Artly Kountur.

Namun untuk maksud tersebut menurutnya, Pembentukan Pengurus Bumdes harus dibarengi dengan penguatan Sumber Daya Manusia.

Selain itu ditambahkannya, yang tak kalah pentingnya adalah harus bisa mencermati potensi desa yang nantinya akan dikembangkan.

“Bumdes berorientasi pada profit dengan melihat potensi, dimulai dari kegiatan usaha perdagangan, pariwisata, termasuk pengadaan barang dan jasa. Selain itu pengurus Bumdes harus mampu melahirkan inovasi, ” terangnya lagi.

Dia juga ikut menyarankan agar Bumdes di Kabupaten Mitra, khususnya di Ratahan Timur, banyak belajar terhadap aturan pengelolaan Bumdes.

Baik dari sisi penguatan secara administratif keuangan, hingga bagaimana Bumdes bisa berkembang dengan kontribusi manfaat terhadap kesejahtraan masyarakat desa itu sendiri.

“Jangan sampai Bumdes dibentuk hanya untuk kepentingan kelompok saja atau hanya jadi alat Hukum Tua untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu kata Kountur, penguatan aturan pembinaan dan pengawasan Bumdes harus benar-benar dipahami.

Sementara dalam hal ini, Hukum Tua sebagai pembina membentuk badan pengawas dari unsur BPD dan tokoh masyarakat.

“Ini juga berkaitan dengan pemanfaatan anggaran Dana Desa sebagai modal usaha. Jadi harus disertai dengan pengawasan. Setiap penyertaan modal harus mampu dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” tutupnya.

(***/jenly)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara