Bitung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Audy Pangemanan membuka Bimbingan Teknis pembuatan SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2017 dan Bukti Potong 1721-A2, Kamis (18/01/2018).
Bimbingan itu bekerja sama dengan KPP Pratama Kota Bitung dan digelar di ruangan BPU Kantor Wali Kota Bitung.
Dalam sambutannya Sekd menjelaskan, ada lima hal penting yang harus dilakukan kepala daerah, yaitu Mensejahterahkan Masyarakat, Menciptakan Pelayanan Publik yang baik, menjalankan tata pemerintahan yang baik, meningkatkan daya saing daerah, dan menjaga stabilitas pemerintahan dan daerah.
“Lima hal itu sangat penting, apalagi saat ini kita sedang berada pada persiapan pemilihan kepala-kepala daerah, menjadi kepala daerah yang baik harus melakukan hal-hal tersebut,” kata Audy.
Ia menambahkan kegiatan bimtek, juga mampu menambah wawasan semua peserta khususnya para bendahara dan operator mengetahui bagaimana proses pembuatan SPT PPH Pasal 21 Masa Desember 2017 dan juga Bukti Potong 1721-A2.
“Saat ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi kita untuk bertanya, bagi yang belum tahu atau masih memiliki persoalan atau pertanyaan bisa di tanyakan selama bimtek,” katanya.
Turut hadir Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kota Bitung, Mardi Santoso bersama tim, Kepala Badan Keuangan, Albert Sarese, Asisten III, seluruh bendahara tiap Perangkat Daerah.
(***/abinenobm)