
Bitung, BeritaManado.com — Masa Reses Anggota Dewaan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD diisi dengan mengunjungi rumah sakit dan Puskesmas serta Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung.
Reses tersebut juga bersamaan dengan inventarisasi materi penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap rancangan tentang tindak pidana kekerasa seksual kedua yaitu inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Bertandang ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung, Senator Maya Rumantir membahas mengenai kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak.
Yang menjadi perhatian Senator Maya Rumantir juga yaitu kasus-kasus yang masih berproses di kepolisian, dengan harapan pelaku dapat diberi hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku kekerasan seksual harus memndapatkan efek jerah, karena jika tidak maka kasus yang sama berpotensi berkepanjangan, bisa dengan palaku yang sama atau orang lain. Semoga hal-hal seperti ini mendapatkan perhatian bersama.
Para korban kekerasan seksual, khususnya yang masih dibawah umum tentu membutuhkan penanganan khusus, karena menyangkut dengan pemnulihan kondisi kejiwaan yang terguncang dan lain sebagainya.
Di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senator Maya Rumantir disambut langsung Sekretaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan didampingi sejumlah jajaran dinas setempat.
Pada bagian lain, dalam kunjugan menyerap aspirasi di Puskesmas Pacada Bitung dan RSUD Manembo nembo Bitung, permasalahan yang dibahas yaitu perkembangan kasus COVID-19.
“Dari informasi yang saya terima, rata-rata daerah di Sulut berstatus zona merah, bahkan ada yang sampai level 4,” ungkap Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, Pandemi COVID-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, makad ari itu masyarakat diminta untuk secara disiplin dan sadar menjalankan aturan-aturan dalam Protokol Kesehatan COVID-19.
“Mari kita bebrdoa bersama, agar Pandemi COVID-19 ini perlahan tapi pasti dapat segera berlalu, sehingga masyarakat bisa kembali normal beraktivitas,” harapnya.
(Frangki Wullur)
