Manado – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Abdul Muni SH, MH, akhirnya secara resmi membeber identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp 3,4 Miliar pada APBD Manado serta dugaan korupsi di PD Pasar senilai Rp 640 juta. Menariknya, dalam dua perbuatan itu satu nama yang dijadikan tersangka yaitu mantan Plt Walikota Manado Abdi Buchari.
“Tersangkanya satu orang dia adalah Abdi Buchari, dia melakukan dua perbuatan yakni di dana Bansos dan PD Pasar, nanti berkasnya akan kita gabung jadi satu karena orangnya sama meski dua kasus,” ujar Kajari pada sejumlah wartawan kemarin.
Kata Kajari lagi, saat ini untuk kelanjutan penyidikan akan dilakukan bagian Pidsus Kejari, mulai dari pemeriksaan hingga pembuatan dakwaan. “Untuk jelasnya silahkan hubungi Kasie Pidsus karena dia yang akan mengerjakan operasionalnya,” saran Kajari.
Dihubungi terpisah, Kasie Pidsus Kajari Manado Adrie Notanubun SH, saat ditemui mengatakan saat ini pihaknya akan menyusun jadwal pemanggilan lebih dulu pada saksi serta tersangka. “Kalau tak ada halangan pekan depan kami panggil tersangkanya,” katanya.
Apakah tersangka akan langsung ditahan?, Notanubun menyebut kalau hal itu akan dilihat dulu perkembangannya, yang pasti dia menyebut pihaknya saat ini punya upaya paksa dalam hal melakukan pemanggilan karena kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ditanya pasal apa yang dikenakan pada tersangka, Notanubun menyebut saat ini penyidik memasang pasal 2 ayat 1 jo 64 KUHP.
Diketahui untuk kasus PD Pasar, keterlibatan Buchari dibeber langsung Dirut PD Pasar Frans Bangkang melalui laporan ke Kejari Manado, dalam kasus itu selain Bangkang beberapa pejabat di PD Pasar sudah dimintai keterangan.
Sedangkan untuk kasus Bansos pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan secara marathon pada sejumlah saksi diantaranya, Plt Sekkot Manado Harold Monareh, Assisten III Andre Hosang, Kabag Keuangan Jois Rumengan, mantan Sespri Buchari Mohamad Sofyan serta beberapa staf di Bagian Keuangan. Diketahui, Sofyan telah mengakui kalau beberapa kali dirinya melakukan transfer dana ke rekeningnya di Bank Danamon kemudian diambil Buchari, saat ada di Jakarta. “Seingat saya dua kali saya melakukan transfer ke rekening yang pertama Rp 100 juta dan 150 juta, semua itu atas perintah bapak (Buchari-red),” kata Sofyan, saat menjalani pemeriksaan dihadapan Kasie Intel Kejari Manado Ledrik Takaendengan SH, MH.
Selain mentransfer dana tersebut, suami dari Stela Pakaya, anggota DPRD Manado itu menyebut, dia juga pernah menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta di Hotel Grand Puri serta beberapa kali diserahkan lewat ajudan Buchari bernama Fadli. “Intinya saksi melakukan itu atas perintah atasannya, meski memang saksi yang menandatangani di atas kwitansi,” kata Ledrik mengutip ulang pernyataan Sofyan.
Bagaimana modus Sofyan melakukan pencairan uang?, dari hasil pemeriksaan kata Ledrik, dana sebesar Rp 3,4 Miliar itu semuanya dicairkan lewat permintaan proposal, yang sama sekali tak jelas kegiatannya. “Intinya ada proposal fiktif yang mereka jadikan dalil,” paparnya.
Sofyan sendiri saat ditemui wartawan tak banyak memberikan pernyataan, hanya saja dia mengaku sangat terbeban dalam pemeriksaan itu, apalagi orang yang paling dia harapkan memberi support tak pernah menghubunginya. “Saya harap pak Abdi mau memberi dukungan tapi itu tak pernah dilakukan,” katanya dengan wajah memelas.
Dengan adanya hasil pemeriksaan itu, Ledrik pun menyebut bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil Abdi Buchari untuk diperiksa sebagai saksi. Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan korupsi pada pos bantuan sosial Pemkot Manado 2009 berbandrol Rp 3,4 Miliar yang ditata pada APBD Manado tahun 2009.(IS)
