Kota Manado

Buchari Terancam 20 Tahun Penjara

Manado – Bebas dari kasus dugaan korupsi MBH, ternyata dugaan korupsi dana Bansos Pemkot Manado senilai Rp 3,4 Miliar telah menanti. Itulah yang kini dialami Plt Walikota Manado non aktif AB alias Buchari. Bahkan tak tanggung-tanggung ancaman penjara selama 20 tahun kini dikenakan padanya terkait dipasangnya Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Ancamannya 4-20 tahun penjara,” kata Kasie Pidsus Kejari Manado Adrie Notanubun SH.

Ditemui disela-sela acara sosialisasi pengawasan antara Kejaksaan dan Pengadilan kemarin, Notanubun menyebut saat ini berkas Buchari sementara dalam proses penyelesaian pada tahap penyidikan. “Kami berharap prosesnya cepat selesai hingga akan dilimpahkan ke Pengadilan,” tegasnya.

Soal adanya permintaan penangguhan penahanan yang akan diajukan pihak Buchari secara tegas dikatakannya untuk saat ini hal itu belum akan dimungkinkan, apalagi Kejaksaan Manado selama ini tak pernah memberi penangguhan pada tersangka kasus korupsi. “Kami sangat konsisten memerantas korupsi di daerah ini, dan itu sudah jadi komitmen pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Diketahui saat ini Buchari sementara mendekam dibalik jeruji besi Rutan Malendeng setelah ditahan pihak Kejari Manado karena terkait dugaan korupsi dana Bansos Pemkot Manado.(is)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara