Berita Utama

Buang Sampah di Ringroad Denda 9 Juta atau Penjara 32 Hari

Ringroad larangan membuang sampahManado – Pemerintah Kota Manado. Dilarang Keras Membuang Sampah / Puing-puing Bangunan di Sepanjang Jalur Ini. Apabila Kedapatan, Maka Saudara akan Diproses Sesuai Hukum / Peraturan yang Berlaku.Perda Nomor 07 Tahun 2006 (Point 7: Denda Rp 9.000.000 atau Kurungan Selama 32 Hari).

Lokasi di Ringroad yang sudah dibersihkan pemerintah kota Manado
Lokasi di Ringroad yang sudah dibersihkan pemerintah kota Manado

Tulisan ini tertera pada sebuah papan pengumuman di Jalan Lingkar Manado (Ringroad). Diketahui, lokasi ini sebelumnya dijadikan tempat pembuangan sampah dan material bangunan oleh oknum-oknum tertentu. Meskipun telah diperingatkan namun masih ada saja warga yang membuang sampah dan material di lokasi tersebut.

“Aturannya sudah jelas, jika kedapatan langsung diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Namun pertanyaannya siapa yang mengawasi? Saya sarankan Pemkot Manado menurunkan SatPol PP untuk mengawasi ruas Ringroad terutama pada sore dan malam hari,” ujar pemerhati sosial Michael Palohoon. (tbm)

2 tanggapan untuk “Buang Sampah di Ringroad Denda 9 Juta atau Penjara 32 Hari”

  1. kalau di tempat tinggal ku apa bila buang sampa maka mereka seliki sampa tsb achirnya dapat sampa tersebut pemilik nya cara mencarinya gampang TAPI aku tidak menulisnya disini karena banyak orng yg membaca

  2. Jangan lupa juga taruh tulisan sepanjang ring road :

    DILARANG BUANG SAMPAH DISINI…KECUALI MONYET…!!!

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara