Hukum dan Kriminalitas

Brutal! Mario Dandy Sebut Tak Takut Anak Orang Mati Saat Aniaya David Ozora

Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya

Teranyar, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut dikeluarkan dari kampusnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak, melansir dari Antara, Jumat (24/2/2023).

“Rapat pimpinan memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung 23 Februari 2023,” katanya.

Tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban juga menjadi penyebab.

“Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” jelasnya.

Adapun tindak penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Polisi juga telah menyita barang bukti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon, beserta pelat nomor polisi, serta STNK.

Menariknya, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, ternyata diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka dikenakan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kekinian penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara