MANADO – Sejumlah warga Karombasan Selatan, kemarin, mendatangi kantor DPRD Sulut. Kedatangan mereka di DPRD pun langsung diterima anggota DPRD, Benny Rhamdani (Brani). Dialog yang dilakukan antara warga, dijelaskan Rhamdani melalui gelar kasus bak seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi.
“Seperti diketahui, warga masyarakat memenangkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkra. warga berhak kembali ke lokasi sengketa. Namun saya memberikan solusi terbaik, yakni negosiasi ganti rugi lahan, tentu saja sesuai NJOP dan aturan serta perundang-undangan,” ujar Rhamdani.
Lanjutnya, jalan negosiasi ini sangat menguntungkan dari pada menduduki lahan yang sebenarnya memang rakyat berhak. “Kalau untuk masuk ke lokasi sengketa, memang itu hak masyarakat karena sudah menang dalam proses hukum. Tapi akan lebih baik, jika dilakukan lebih elegan untuk kepentingan bersama yakni negosiasi,” sambungnya.
Sementara sejumlah warga Karombasan mengatakan, kedatangan di kantor DPRD untuk meminta dukungan karena akan ada aksi rakyat 1 Desember mendatang untuk menduduki lahan di Citraland.
“Tekad kami warga sudah bulat untuk 1 Desember, warga akan menduduki lokasi di Citraland. Untuk negosiasi ganti rugi, mungkin bisa dilakukan dan tinggal menunggu pekembangan,” ujar sejumlah perwakilan warga. (is)
MANADO – Sejumlah warga Karombasan Selatan, kemarin, mendatangi kantor DPRD Sulut. Kedatangan mereka di DPRD pun langsung diterima anggota DPRD, Benny Rhamdani (Brani). Dialog yang dilakukan antara warga, dijelaskan Rhamdani melalui gelar kasus bak seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi.
“Seperti diketahui, warga masyarakat memenangkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkra. warga berhak kembali ke lokasi sengketa. Namun saya memberikan solusi terbaik, yakni negosiasi ganti rugi lahan, tentu saja sesuai NJOP dan aturan serta perundang-undangan,” ujar Rhamdani.
Lanjutnya, jalan negosiasi ini sangat menguntungkan dari pada menduduki lahan yang sebenarnya memang rakyat berhak. “Kalau untuk masuk ke lokasi sengketa, memang itu hak masyarakat karena sudah menang dalam proses hukum. Tapi akan lebih baik, jika dilakukan lebih elegan untuk kepentingan bersama yakni negosiasi,” sambungnya.
Sementara sejumlah warga Karombasan mengatakan, kedatangan di kantor DPRD untuk meminta dukungan karena akan ada aksi rakyat 1 Desember mendatang untuk menduduki lahan di Citraland.
“Tekad kami warga sudah bulat untuk 1 Desember, warga akan menduduki lokasi di Citraland. Untuk negosiasi ganti rugi, mungkin bisa dilakukan dan tinggal menunggu pekembangan,” ujar sejumlah perwakilan warga. (is)