Berita Utama

Brani: Pemerintah Wajib Ganti Rugi

Manado – Puluhan masyarakat Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, mendatangi DPRD Sulut, Rabu (4/12/2013). Kedatangan warga mempertanyakan proses ganti rugi lahan di Ikarat oleh pemerintah provinsi. Warga diterima anggota DPRD Benny Rhamdani, Victor Mailangkay dan Lexie Solang.

Dijelaskan anggota DPRD Benny Rhamdani, Pemprov Sulut wajib melakukan ganti rugi sesuai kesepakatan hasil hearing bersama komisi 1 lalu. Namun diingatkan proses ganti rugi sesuai mekanisme hukum.

“Karena sudah menyangkut keamanan wilayah maka tidak ada alasan pemerintah provinsi tidak melakukan ganti rugi. Tapi tentu keputusan politik ini harus didukung fakta-fakta hukum. Yang dimaksud fakta hukum misalnya kepemilikan lahan, objek lokasi dan dukungan politik pemerintah setempat,” ujar Brani, sapaan akrab Rhamdani.

Diketahui, kasus tanah Ikarat antara warga dan pemerintah telah melalui proses pengadilan dimenangkan pemerintah di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri dimenangkan warga. (Jerry)

Satu tanggapan untuk “Brani: Pemerintah Wajib Ganti Rugi”

  1. apa kaitannya ganti rugi dgn dukungan politik pemerintah setempat ? dasar politisi klo ngomong di politisir teruuusssss…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara