Kotamobagu – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang antara lain berfungsi untuk menyelesaikan persengketaan antara konsumen dan produsen, dibentuk di Kotamobagu.
Demikian dikatakan, Kepala Disperindagkop-PM Kotamobagu Hamzah Kastur. “BPSK untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan produsen dengan cara konsiliasi (ganti rugi), mediasi, dan arbitrase,” ujarnya.
Pembentukan BPSK ini sendiri telah ditandatangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Surat bernomor 500/2660/Sekr.Ro.Ekon, yang diantaranya menindak lanjuti surat edaran Menteri Perdagangan dalam rangka peningkatan perlindungan konsumen. (zmi)
Kotamobagu – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang antara lain berfungsi untuk menyelesaikan persengketaan antara konsumen dan produsen, dibentuk di Kotamobagu.
Demikian dikatakan, Kepala Disperindagkop-PM Kotamobagu Hamzah Kastur. “BPSK untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan produsen dengan cara konsiliasi (ganti rugi), mediasi, dan arbitrase,” ujarnya.
Pembentukan BPSK ini sendiri telah ditandatangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Surat bernomor 500/2660/Sekr.Ro.Ekon, yang diantaranya menindak lanjuti surat edaran Menteri Perdagangan dalam rangka peningkatan perlindungan konsumen. (zmi)