
Manado – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara Rochmadi Saptogiri mengatakan, akan melacak aset pemerintah provinsi yang ada di Gorontalo.
“Kalau memang ada namun tidak dilaporkan atau dilaporkan tapi asetnya tidak ada, akan berpengaruh terhadap opini BPK,” kata Saptogiri, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Bitung, Selasa (19/6).
Dia mengatakan, BPK tidak mengetahui apakah pemerintah provinsi memiliki aset di Provinsi Gorontalo setelah terjadi pemekaran.
“Kami tidak tahu kalau ada, karenanya akan periksa lagi. Mudah-mudahan masuk dalam laporan aset yang belum terjelaskan,” katanya. Dia menjelaskan, aset-aset yang dimiliki pemerintah provinsi di tahun-tahun sebelumnya, sudah harus dicatat dalam pelaporan sebagai bahan pemeriksaan BPK.
Aset-aset ini akan diperiksa bagaimana kondisinya apakah masih baik atau sudah dilakukan penghapusan. “Kita akan periksa ke lapangan mengenai aset tersebut supaya jelas keberadaannya,” ungkapnya. BPK-RI akan mengumumkan LHP atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara 27 Juni mendatang.
Pemerintah provinsi optimistis memperoleh opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kali berturut-turut. Sebelumnya, Kepala Biro Perlengkapan Rudij Roring menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki aset tanah dan bangunan di Provinsi Gorontalo. Aset-aset tersebut akan dialihkan ke pemprov Gorontalo sambil menunggu proses konsultasi dengan kementerian dalam negeri dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.(dan)