Manado, BeritaManado.com — Rekonsiliasi data iuran dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah provinsi dan kabupaten se-Sulawesi Utara sukses terlaksana.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah se-Sulut, berkumpul di Four Points by Sheraton Manado pada Kamis (16/5/2024) untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan menyamakan data, baik itu data kepesertaan dan juga data iuran yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota.
Iuran yang dimaksud yaitu yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan Octavianus Ramba, SSi, Apt, AAAK, usai pelaksanaan rekonsiliasi.
“Kondisinya adalah dari pendapatan yang seharusnya dibayarkan pemerintah daerah, baru sekitar 60 persen untuk triwulan 1 ini. Tapi dari rekonsiliasi ini, pemerintah daerah komitmen untuk menyelesaikan itu. Memang ada daerah yang sudah 100 persen ada yang belum, tapi itu tadi, sudah ada komitmen,” ujar Octavianus.
Octavianus melanjutkan, BPJS Kesehatan juga memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang tetap teguh pada komitmennya, yaitu Peringkat 1 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Peringkat 2 Kabupaten Kepulauan Talaud dan Peringkat 3, Kota Manado.
“Tiga pemerintah daerah ini pada 2023 telah menyelesaikan tugasnya dengan tepat nilai, tepat waktu dan tepat jumlah. Semoga daerah lain dapat termotivasi,” kita Octavianus.
(***/srisurya
Manado, BeritaManado.com — Rekonsiliasi data iuran dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah provinsi dan kabupaten se-Sulawesi Utara sukses terlaksana.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah se-Sulut, berkumpul di Four Points by Sheraton Manado pada Kamis (16/5/2024) untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan menyamakan data, baik itu data kepesertaan dan juga data iuran yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota.
Iuran yang dimaksud yaitu yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan Octavianus Ramba, SSi, Apt, AAAK, usai pelaksanaan rekonsiliasi.
“Kondisinya adalah dari pendapatan yang seharusnya dibayarkan pemerintah daerah, baru sekitar 60 persen untuk triwulan 1 ini. Tapi dari rekonsiliasi ini, pemerintah daerah komitmen untuk menyelesaikan itu. Memang ada daerah yang sudah 100 persen ada yang belum, tapi itu tadi, sudah ada komitmen,” ujar Octavianus.
Octavianus melanjutkan, BPJS Kesehatan juga memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang tetap teguh pada komitmennya, yaitu Peringkat 1 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Peringkat 2 Kabupaten Kepulauan Talaud dan Peringkat 3, Kota Manado.
“Tiga pemerintah daerah ini pada 2023 telah menyelesaikan tugasnya dengan tepat nilai, tepat waktu dan tepat jumlah. Semoga daerah lain dapat termotivasi,” kita Octavianus.
(***/srisurya