Amurang—Ketua BPD Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat, Donny Runtuwene, SPd mengaku menolak Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Adry Krisen, SH. Pasalnya, BPD tidak dilibatkan untuk pengusulan. Malahan, Camat Amurang Barat, Hendry Lumapow, SH yang menunjuknya. Serta meminta bupati Christiany Eugenia Paruntu untuk melantik.
‘’Penunjukkan Hukum Tua Desa Rumoong Bawah sudah menabrak aturan yaitu PP 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 17 dan Perda Minsel,’’ ujarnya.
Lanjut Runtuwene, karena sudah melanggar aturan, maka dalam waktu dekat ini BPD Rumoong Bawah mengacu pada Perda Minsel dan hasil rapat anggota dan pimpinan BPD siap membentuk panitia. Segera akan dibentuk panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) definitif.
‘’Kalau pun, SK bupati tentang Penjabat Hukum Tua Rumoong Bawah akan bertugas sekitar 2,5 tahun. Maka, setelah BPD membentuk panitia. Maka hal ini harus dilaksanakan secepatnya,’’ tegas Runtuwene didampingi Wakil Ketua Johnly Kesek dan anggota Paul Lokey. (and)
Amurang—Ketua BPD Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat, Donny Runtuwene, SPd mengaku menolak Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Adry Krisen, SH. Pasalnya, BPD tidak dilibatkan untuk pengusulan. Malahan, Camat Amurang Barat, Hendry Lumapow, SH yang menunjuknya. Serta meminta bupati Christiany Eugenia Paruntu untuk melantik.
‘’Penunjukkan Hukum Tua Desa Rumoong Bawah sudah menabrak aturan yaitu PP 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 17 dan Perda Minsel,’’ ujarnya.
Lanjut Runtuwene, karena sudah melanggar aturan, maka dalam waktu dekat ini BPD Rumoong Bawah mengacu pada Perda Minsel dan hasil rapat anggota dan pimpinan BPD siap membentuk panitia. Segera akan dibentuk panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) definitif.
‘’Kalau pun, SK bupati tentang Penjabat Hukum Tua Rumoong Bawah akan bertugas sekitar 2,5 tahun. Maka, setelah BPD membentuk panitia. Maka hal ini harus dilaksanakan secepatnya,’’ tegas Runtuwene didampingi Wakil Ketua Johnly Kesek dan anggota Paul Lokey. (and)