
Manado, BeritaManado.com — Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama Bank Papua menggelar seminar nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura.
Seminar tersebut membahas transformasi digital di sektor pemerintahan daerah bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di era modern saat ini.
Terlebih, digitalisasi pada layanan perbankan di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Melalui Aplikasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Program Pemerintah Daerah: Kerja Sama BPD Melalui SIPD-RI dan Siskeudes-Link”.
Direktur Utama Bank Papua Yuliana D. Yembise menegaskan pentingnya digitalisasi di sektor keuangan daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Di era digital saat ini, implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sudah menjadi keharusan. Digitalisasi keuangan daerah untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan cepat,” ujarnya seperti dikutip, Jumat (25/4/2025), sebagaimana diberitakan suara.com, jaringan BeritaManado.com.
Lebih dari sekadar penyedia layanan keuangan, Yembise menekankan bahwa BPD harus menjadi mitra aktif dalam proses transformasi digital.
“Di sini peran BPD sangat strategis. Tak hanya penyedia layanan keuangan, tapi jadi mitra aktif pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital. Melalui kolaborasi yang solid antara seluruh stakeholders, diyakini dapat mendorong transformasi digital di sektor publik lebih merata dan berkelanjutan,” imbuh dia.
Semangat kolaboratif ini juga dikuatkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Asbanda, Busrul Iman.
Ia menyampaikan komitmen seluruh BPD di Indonesia untuk mendukung implementasi elektronifikasi keuangan pemerintah daerah.
Baru-baru ini, Asbanda bahkan telah menandatangani kerja sama strategis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring melalui aplikasi SIPD-RI dan program Siskeudes-Link.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menekankan pentingnya kolaborasi lanjutan antara Kemendagri dan BPD dalam penerapan layanan digital.
“Peran BPD perlu dipacu ikut bersama menjalankan program pemerintah. Terutama dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” kata Fatoni.
Menurut Fatoni, penerapan SIPD-RI sangat membantu dalam pengambilan keputusan dan monitoring keuangan secara real time.
Akses terhadap data keuangan yang terintegrasi secara nasional menjadi landasan penting dalam penguatan sistem fiskal daerah.
Sementara itu, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yudia Ramli menyoroti peran vital BPD sebagai agen pembangunan ekonomi daerah.
Ia mengungkapkan bahwa penguatan dan pengembangan BPD menjadi sangat penting dalam menjawab berbagai tantangan saat ini.
“Dibutuhkan penguatan dan pengembangan BPD dalam menjawab berbagai tantangan saat ini. Salah upayanya melakukan optimalisasi pembiayaan ekonomi daerah, meningkatkan akses keuangan daerah, hingga transformasi digital,” katanya.
Selain kerja sama SIPD-RI dan Siskeudes, pihaknya juga mendorong kemitraan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Transformasi digital yang dilakukan BPD kini semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Layanan perbankan yang semula hanya tersedia secara konvensional, kini telah bergeser ke layanan digital yang lebih cepat dan efisien.
Hal senada juga disampaikan oleh Yudi Permana, Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menyatakan bahwa digitalisasi telah menjadi keharusan untuk meningkatkan daya saing BPD.
“OJK sudah memberikan panduan. Sudah banyak rambu-rambu yang kita berikan. Ini semua ada dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 mencakup arah pengembangan dan penguatan BPD ke depan untuk mengakselerasi BPD, jadi bank resilien, kompetitif, dan kontributif,” jelas Yudi.
Ia juga menekankan bahwa penerapan teknologi harus dibarengi dengan tata kelola yang kuat dan sistem keamanan siber yang memadai.
OJK telah menyediakan kerangka regulasi yang tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 dan SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 untuk menjamin ketahanan dan keamanan siber perbankan.
Di sisi lain, pengamat perbankan Eko B Supriyanto menyoroti pentingnya sinergi antara regulasi pemerintah daerah dan kebijakan OJK.
Ia menyayangkan masih adanya konflik regulasi yang menghambat performa BPD.
“Meski sudah terjadi kemajuan TI yang pesat di BPD, namun masih beberapa yang perlu ditingkatkan terutama tentang cyber security,” tegas Eko.
Menurutnya, penguatan perlu dilakukan dari sisi kebijakan dan prosedur, pengembangan SDM, serta inovasi proses dan teknologi.
Risiko keamanan digital perlu dimitigasi sejak dini agar digitalisasi yang dilakukan tidak menimbulkan kerentanan baru.
(srisurya)