Dalam cuitannya di X, Elisa menjelaskan bahwa tanah musnah bisa terjadi akibat abrasi, seperti di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kondisi seperti itulah yang menurutnya bisa dianggap sebagai tanah musnah yang dapat direkonstruksi atau direklamasi.
Elisa menjelaskan bahwa citra satelit sejak tahun 1980-an menunjukkan garis pantai di wilayah yang dipersoalkan di Tangerang tidak mengalami perubahan.
Karena itu, menurutnya, tidak ada tanah musnah di area tersebut yang dapat direkonstruksi atau direklamasi.
Tindak Pidana Tata Ruang
Penerbitan SHGB dan SHM di kawasan laut merupakan tindak pidana tata ruang yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan perusahaan-perusahaan pemegang sertifikat.
Hal itu diungkap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Zenzi Suhadi.
Zenzi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyatakan, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.
Selain itu, kata Zenzi, Pasal 65 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah juga menyatakan, pemberian hak atas tanah di wilayah perairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pernyataan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang menyebut pagar laut tidak berizin dinilai Zenzi semakin menguatkan telah terjadinya pelanggaran hukum di balik pemasangan pagar laut dan penerbitan SHGB serta SHM di kawasan tersebut.
“Penerbitan SHGB merupakan pidana tata ruang yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sekaligus oleh sejumlah perusahaan yang nama-nama telah disebutkan,” jelas Zenzi.
Di samping dinilai sebagai bentuk pidana tata ruang, Zenzi menyebut pemagaran laut di kawasan pesisir utara Tangerang sebagai bentuk perampasan ruang laut atau ocean grabbing yang berdampak terhadap sosial-ekologis.
Karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk segera membatalkan PSN PIK 2.
“Karena dijalankan dengan praktik pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis dan masif,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui keputusan pemerintah memasukkan PIK 2 dalam daftar PSN berasal dari Rapat Internal di Istana Negara pada 18 Maret 2024 yang di pimpin Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PIK 2 adalah proyek patungan antara Salim Group dan Agung Sedayu Group.
Dalam PP 42/2021 dijelaskan, PSN adalah proyek dan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat.
Selain tercatat sebagai pemilik PIK 2, Aguan juga merupakan Ketua Konsorsium Nusantara, kelompok perusahaan yang berkolaborasi untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek besutan Jokowi di Kalimantan Timur.
Konsorsium Nusantara merupakan salah satu investor lokal terbesar dalam pembangunan IKN.
