Pemiliknya termasuk PT Agung Sedayu Group, PT Tunas Mekar, Pantai Indah Kapuk 2, dan sejumlah individu.
Nono Sampono—mantan Kepala Basarnas—menjabat sebagai direktur utama. Sementara Kho Cing Siong menjadi Komisaris Utama.
Freddy Numberi juga terdaftar sebagai komisaris bersama Belly Djaliel dan beberapa nama lainnya sebagai direktur.
“Ini adalah skandal besar yang melibatkan banyak nama-nama besar,” kata Saiful kepada Suara.com jaringan BeritaManado.com, Selasa (21/1/2025).
Suara.com telah berupaya meminta tanggapan Corporate Secretary and Investor Relations PANI Christy Grasella.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sementara Saiful menilai pemerintah seharusnya benar-benar serius menyelesaikan permasalahan ini.
Bukan sebatas membatalkan penerbitan SHGB dan SHM serta membongkar pagar laut, tetapi juga harus memproses pidana para pelaku.
Keterlambatan pemerintah dalam menangani permasalahan ini, kata Saiful, secara tidak langsung menimbulkan kecurigaan bahwa ada hal yang terkesan ingin disembunyikan.
Namun di satu sisi juga ada yang ingin dijadikan ‘tumbal’.
“Jadi ada yang ingin ditumbalkan, tapi di sisi lain ada yang ingin diselamatkan,” ungkapnya.
“Kalau memang pemerintah serius, Aguan dan Anthoni Salim itu kan harusnya juga dipanggil.”
Suara.com mencoba menghubungi Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid untuk menjelaskan hal tersebut.
Muannas berdalih bahwa sertifikat yang ada tidak untuk laut, tetapi untuk lahan warga yang terabrasi dan dialihkan menjadi SHGB atau SHM.
Ia menjelaskan, bahwa beberapa SHM tersebut masih atas nama warga, dan lahan itu awalnya berupa tambak yang hilang akibat abrasi.
“SHGB yang dimaksud telah diterbitkan sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku. Lahan tersebut awalnya berupa SHM yang dibeli dari warga, kemudian dibalik nama secara resmi, dengan pembayaran pajak dan dilengkapi SK surat izin lokasi/PKKPR,” ujar Muannas.
Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja menduga sertifikat HGB diterbitkan melalui mekanisme rekonstruksi atau reklamasi atas tanah yang hilang, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 3/2024.
Tanah hilang atau tanah musnah merujuk pada lahan yang berubah bentuk akibat peristiwa alam, tidak lagi dapat dikenali, dan tidak bisa dimanfaatkan.
